Bawaslu Gelar Rapat Kordinasi Bersama PKD Se-Kabupaten Halmahera Barat
Jailolo, Legalpost.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera barat, Maluku Utara, gelar Rapat Koordinasi, Pengawasan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 untuk Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Se-Kabupaten Halmahera barat.
Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Hotel D'hoek Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo Rabu (27/12/2023).
Kordiv P3S Bawaslu Provinsi, Sumitro Muhamadia mengatakan bahwa, pengawasan di tingkat Kecamatan, mempunyai peran tersendiri dalam menentukan pesta demokrasi berjalan aman, damai dan nyaman.
"Bapak ibu yang menentukan berjalannya demokrasi pada tanggal 14 Februari, karena kalian yang duduk paling ujung" Katanya saat memberikan sambutan.
Sumitro berharap kepada seluruh Pengawas kecamatan Se-Halmahera Barat, agar menjalankan tugas dan Fungsi sesuai regulasi yang sudah dijelaskan dalam Perbawaslu.
"Dalam menjalankan kewajiban pedoman yang diajarkan itu jangan keluar dari norma, kalau keluar akan benturan dengan hal etik bahkan ada pidananya," Tegasnya.
Tahapan Pemilu 2024 kata dia, sudah berlangsung kurang lebih empat pekan lamanya. Olehnya itu potensi pelanggaran akan terjadi, sehingga pencegahan melalui pengawasan itu diharapkan lebih aktif.
"Kita sudah masuk 30 hari di mana masuk pada masa mulai panas, sampai hari H-nya modus peserta pemiliu semakin canggih makanya kita sebagai pengawasan harus melaksanakan dengan baik sebagai tugas tugas kita," Imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Halmahera barat Nimrot Lasa, menegaskan bahwa, PKD merupakan ujung tombak dalam mengawali berjalannya pesta demokrasi. Untuk itu, Peran Penyelenggara pengawasan tingkat Kecamatan mampu mencegah unsur pelanggaran yang nantinya terjadi.
"PKD adalah garda terdepan Bawaslu, dimasa kampaye adalaha masa perjuangan, berjuang melawan Isu sarah, melawan Money Politik (Politik Uang),"
Selain itu sambungnya, guna meningkatkan kapasitas selaku petugas pengawasan di lapangan, tentu tidak terlepas dengan matangnya aturan yang ditentukan lewat UU Pemilu, sebab hal itu menjadi pedoman dalam melihat berbagai problematika berlangsungnya pesta rakyat.
"Teman teman seharusnya mampu memahami pasal yang dijelaskan, agar bisa mengukur pelanggaran di lapangan nanti," Tutup Mantan Ketua GMNI Malut.