Ditanya Alasan Belum NPHD Dengan Bawaslu Halbar, Begini Kata Syahril

Jailolo, Legalpost.id – Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Maluku Utara, Syahril Abdul Radjak mengaku, Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar menunda penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halbar.
"Memang kemarin Pemerintah daerah suda melakukan NPHD dengan KPU, tapi Bawaslu kami belum melakukan NPHD. Karena, memang ada ketidak singkron pemahaman antara pemerintah kabupaten dengan Provinsi menyangkut dengan pembiayaan di Bawaslu." Kata Syahril Abdul Radjak, ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor DPRD Halbar, Selasa, (14/11/2023), terkait penundaan NPHD dengan Bawaslu.
Syahril mengaku, Pemerintah setempat menunda penandatangan NPHD dengan Bawaslu Halbar, karena dana dari
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terlalu kecil dari total pagu hasil review Inspektorat atas usulan Bawaslu, yakni sebesar Rp.11,4 Miliar lebih (Rp.11.403.188.200).
"Persoalannya dari angka sebesar itu, Provinsi tanggung hanya 1.977.229.000 atau hanya sekira 17 persen." Gep antara tanggungjawab Kabupaten dengan Provinsi terlalu jauh, 13 persen dengan 87 persen," Katanya.
Syahril menyebut, Pemkab menganggap besaran anggaran Pilkada 2024 dari Pemprov tidak terlalu rasional. Sebab lanjut Sekda, Bawaslu Kabupaten mengawasi penyelenggaran Pilkada, baik Pemilihan Bupati, serta Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Syahril menyatakan, meski tanggungjawab pembiayaan Pemprov terhadap Bawaslu Provinsi, akan tetapi tugas pengawasan lebih dibebankan kepada Bawaslu kabupaten.
"Karena Bawaslu Kabupaten yang punya wilayah. Maka dari itu saya juga menyarankan, kalau bisa dirasionalkan kembali, sehingga penjelasan pada item itu jelas," Imbuhnya.
Untuk itu kata Syahril, terkait adanya kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi itu, bahwa setiap kegiatan yang sama, akan menjadi tanggungjawab bersama.
"Karena tidak mungkin Pemilihan Bupati diawasi Bawaslu Kabupaten dan Pemilihan Gubernur diawasi Bawaslu Provinsi, kan tidak," Ujarnya.
Hal sama juga dengan keamanan, kata Syahril , tidak mungkin pihak keamanan di tingkat kabupaten hanya mengawasi kegiatan di Kabupaten dan kegiatan Provinsi diawasi pihak keamanan di tingkat Provinsi.
",Nah karena belum ada kesepahaman antara kami di Kabupaten dengan Provinsi, sehingga kami belum melakukan penandatanganan dengan Bawaslu," Tambah Syahril.
Komentar