Penerapan Sistem SIPD di Pemkab Halbar Tak Ada Masalah
TERNATE,legalpost.id-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, mengundang Pemprov Malut, serta Kabupaten/ Kota, dalam rangka menggelar diskusi persiapan penyerahan dokumen LKPD kabupaten/ kota ke BPK, Rabu (11/1/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abdul Radjak usai pertemuan di kantor BPK Perwakilan Malut menyatakan, dalam diskusi bersama pihak BPK tersebut, juga membicarakan terkait penerapan aplikasi Sisitem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang telah memasuki tahun kedua.
Dimana, untuk penerapan sistem tersebut untuk Kabupaten Halbar sejauh ini tidak ada masalah.
Syahril memastikan laporan pengelolaan keuangan Pemkab Halbar tahun anggaran 2022 tidak lagi bermasalah.
Ketua PMI Halbar ini juga mengaku, penyerahan hasil LKPD Pemkab Halbar juga tepat waktu atau sebelum 31 Maret 2023 mendatang.
Sementara Sekda Kota Ternate, Yusuf Sunya menambahkan, dalam diskusi tersebut, selain membahas kesiapan Pemda, dalam rangka penyiapan laporan keuangan tahun 2022, dalam diskusi tersebut juga membahas terkait kelemahan-kelemahan sisitem SIPD.
" Jadi evaluasi soal aplikasi SIPD ini pada intinya juga agar kedepan tata kelola keuangan juga bisa berjalan baik," terang Jusuf.
Dia juga memastikan Kota Ternate untuk laporannya juga telah tuntas, dan akan di sampaikan tepat sebelum 31 Maret sebagaimana yang ditetapkan oleh BPK.(red)