Reklamasi Hutan Mangrove Berujung Banjir Kawasan Mangga Dua
Ternate,Legalpost id- Sungguh malang nasib warga Kelurahan Mangga dua RT.03, 04, 05 dan 014 , kecamatan kota Ternate selatan, yang sudah satu minggu harus hidup berdampingan dengan Air karena pemukiman mereka digenangi Air Pasang.
Air pasang 20 cm ini, menurut warga merupakan dampak dari kegiatan penggusuran Hutan Mangrove di kawasan bekas pangkalan minyak siantan kelurahan mangga dua, oleh PT. Indo Alam Raya Lestari (Group PT.Intim Kara).
S. Amarullah selaku pemuda Mangga dua tepatnya lokasi terdampak saat mewakili masyarakat, mengatakan, Air pasang sering terjadi di lokasi itu, pada setiap bulan berganti, bahkan hingga sampe kejalan jika musim siklus tahunan, dan ketinggian berkisar 5 cm.
Dia mengaku sejak satu tahun lalu PT.Indo Alam Raya Lestari (Grup PT Intim Kara) melakukan kegiatan penimbunan dan pengusuran Hutan Mangrove, maka setiap bulan baru Air pasang mulai naik ke permukaan dan mengenangi Jalan-jalan serta rumah warga.
"Kami sudah coba Pele, namun namanya air dari Alam dia naik otomatis,jadi tidak berhasil,"terangnya.
Bahkan satu Minggu terakhir, Air pasang sudah mengenangi jalan dan pemukiman warga.
Ia mengaku, sebelumnya pada tanggal 04 November 2021 warga empat RT telah melakukan penghentian paksa kegiatan penimbunan dan pengusuran hutan mangrove,"namun apa yang kami lakukan belum ada hasilnya,"tutur Amarullah.
Dia berharap kepada pemerintah kota Ternate agar dapat memperhatikan apa yang dialami warga Mangga Dua Utara, disarankan agar Pemkot mencari solusi terbaik untuk kondisi yang dialami saat ini,
"kami juga bagian dari masyarakat Maluku utara yang perlu diperhatikan pemerintah daerah,karena hingga hari ini belum ada pemerintah yang turun."pintanya.
Sebagai warga kat dia meminta agar Pemerintah menghentikan proses penggusuran hutan mangrove dan proses penimbunan yang berdampak pada pemukiman terkena banjir.(Tim)