Praktisi Hukum KAI Malut Soroti Kinerja Polres Kepsul Soal Kasus OTT

SANANA,Legalpost.id-Mandeknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2017 di meja penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula yang juga menyeret sejumlah nama besar pejabat publik di Kabupaten Kepulauan Sula mendapat tanggapan seriu dari berbagai elemen termasuk Praktisi Hukum di Provinsi Maluku Utara.

Sekertaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara Roslan saat di hubungi oleh Legal Post melalu pesan Whatshapp
Menyampaikan bahwa seharusnya kasus ini jadi prioritas Polres Kepulauan Sula karna ini adalah kasus OTT, Kamis (12/8)

Roslan menyampaikan bahwa kasus ini adalah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) seharusnya penyidik tidak terlalu kesulitan dalam hal mengumpulkan bukti-bukti maupun saksi-saksi, Jadi kalau proses dari kasus ini lambat maka kami sangat menyayangkan jika penyidik polres Sula justru lebih fokus ke kasus lain karena seharusnya dalam penanganan perkara tindak pidana, semua harus berjalan tanpa mengenyampingkan kasus lainnya.

"Penyidik harus secepatnya melengkapi semua petunjuk dari Jaksa kemudian mengirim kembali berkas tersebut ke kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar kasus ini segera di tuntaskan dan mendapat kepastian hukum", Tutur Roslan

Ruslan bilang Jika berkas kasus ini tidak segera dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa maka tidak menutup kemungkinan berkas perkara akan bolak balik dari penyidik polres Sula ke kejaksaan dan ini akan menimbulkan ketidak pastian hukum dan hal ini juga sudah melanggar salah satu hak-hak tersangka yang mana tersangka berhak segera diadili oleh pengadilan sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (3) KUHAP.

"Kasus ini sejak tahun 2017 jika hingga saat ini blum di tuntaskan juga maka kinerja penyidik polres Sula patut dipertanyakan karena kasus ini sudah menjadi tunggakan perkara", Tegas Roslan.

Menurut Roslan jika memang nantinya berkas perkara ini belum lengkap juga, maka menurut kami berkas perkara ini oleh jaksa tidak perlu lagi dikembalikan ke penyidik agar berkas perkara tidak bolak balik berulang kali.

Terlepas dari itu, perlu dipahami bahwa dibidang pidana, Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang yang salah satunya yaitu Melakukan penyidikan lanjutan untuk melengkapi tindakan penyidik, guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang suatu tindak pidana, Hal ini untk meminimalisir bolak-baliknya berkas perkara.

"Jaksa juga miliki wewenang untuk melakukan penyidikan lanjutan , Hal ini merujuk pada mekanisme dalam Undang-Undang Kejaksaan pasal 30 ayat (1) huruf (d) yaitu melakukan pemeriksaan tambahan", tutup Roslan.(AK)

Komentar

Loading...