Dinilai Merusak Lingkungan CV.Azzahra Karya Ditolak Beroperasi

SANANA,Legalpost id-Aksi Ujukrasa menolak beroperasinya CV.Azzahra Karya di desa Wailoba, kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terus berdatangan, kali ini berasal dari Solidaritas Gerakan Masyarakat Wailoba (SGMW).
Masa aksi yang terdiri dari kurang lebih 50 orang mendatangi Kantor DPRD Kepsul seraya menyampaikan aspirasinya.
Senin, (9/8)
Dalam penyampaian orasinya kordinator aksi lapangan (Korlap) Riski Leko menyampaikan bahwa pada dasarnya banjir merupakan suatu fenomena alam, tetapi hal itu bukanlah soal paling objektif dalam menyikapi persoalan banjir di dataran pulau Mangoli, tetapi banjir yang terjadi ini akibat dari proses pengrusakan lingkungan karena hutan yang gundul akibat penebangan pohon secara brutal.
"Kerusakan hutan di wilaya mangoli sangat riskan, tetapi oleh pemerintah provinsi kembali memberikan izin kepada CV.Azzahra Karya yang saat ini beroperasi di desa Wailoba untuk itu kami masyarakat Wailoba yang tergabung dalam SGMW menolak kehadiran CV.Azzahra Karya ", teriak Riski Leko
Riski bilang, sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi II DPRD kepsul bersama beberapa instansi terkait di temukan bahwa banyak permasalahan terkait izin beroperasinya CV.Azzahra Karya.
"Secara administrasi Izin Operasi VC.Azzahra Karya bermasalah, mereka belum mengantongi izin lokasi operasi yang dikeluarkan dari DPTSP.
setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dinas Pertanahan memberikan izin sebesar 477 Hektar sementara IPK yang di keluarkan oleh dinas Kehutanan Provinsi sebesar 533 Hektar,
Selain itu juga CV. Azzahra Karya belum mengantongi izin Dari dinas Pertanian terkait surat izin kesesuaian Lahan dan di dinas Lingkungan Hidup mereka juga belum mengeluarkan rekomendasi terkait izin lingkungan untuk itu kami atas nama SGMW menolak beroperasinya CV. Azzahra Karya di desa Wailoba ", Tutur Jisman Leko dalam penyampain orasi nya.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Riana Umasugi salah satu orator perempuan saat membacakan tuntutan aksinya di kantor DPRD Kepsul.
Menurut Riana, Dinas Kehutana Provinsi Maluku Utara bertanggung jawab atas banjir yang terjadi di dataran pulau Mangoli untuk itu Pemkab Kabupaten Kepulauan Sula dan DPRD Kepsul wajib mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk mencabut izin operasi CV.Azzahra Karya serta memerintahkan CV.Azzahra untuk segera menarik seluruh alat beratnya dari desa Wailoba.
"Bupati dan DPRD harus mendesak Dinas Kehutanana Provinsi Malut untuk segera mencabut izin operasi CV.Azzahra karena sangat merugikan lingkungan di dataran pulau Mangoli dan kami juga mendesak Polres Kepsul untuk memeriksa Manager CV.Azzahra karya karena di duga secara administrasi mereka tidak memiliki izin kesesuaian lahan dan juga izin lingkungan dan ini perbuatan melanggar hukum", Tegas Riana.
Dalam aksinya masa aksi mendesak bertemu dengan Komisi II DPRD kepsul dan Pimpinan DPRD kepsul hanya saja Mereka sedang menjalankan dinas diluar kota dan mereka ditemui oleh Sekritaris Dewan (Sekwan) Ali Umanahu.
"Saya selaku sekwan belum bisa menanggapi tuntun masa aksi karena ini adalah kewenagan Pemerintah Provinsi, sedangkan keinginan masa aksi untuk bertemu Komisi II DPRD dan juga pimpinan DPRD saat ini mereka sedang melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota, ada yang berkordinasi ke kementrian Keuangan di Jakarta dan ada juga ke DPRD Ambon dan di PLN Ambon untuk berkordinasi", tutup Ali Umanahu.(AK)
Komentar