Pajak

Mendekati 60% Tunggakan Pajak Kendaraan di Malut

Ternate,legalpost.id-Hampir 60% tunggakan pajak kendaraan diProvinsi Maluku Utara (Malut) pada tahun-tahun berkelanjutan,maka pemerintah Malut lakukan rapat perdana koordinasi untuk mengoptimalkan pendapatan khusus dibidang pajak kendaraan, Senin(29/3/2021) dikantor Gubernur perwakilan,Takoma Kota Ternate.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Maluku utara (Malut) Achmad Purbaya mengatakan,Untuk mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat Maluku utara maka hari ini kita lakukan rapat.

Ia menjelaskan, pada tahun 2020 kendaraan yang terdaftar Dimaluku Utara data dari Samsat diperoleh sebanyak 245.814 kendaraan,sementara yang telah bayar baru 107.266 kendaraan, berarti yang terbayar 40,34 persen dari data yang terdaftar,dan yang belum bayar sekitar 50,66%.

Maka kita lakukan rapat ini untuk bagaimana solusinya yang belum bayar bisa membayar pajak tersebut. "tadi sudah ada kesepakatan untuk penagihan bersama dan perbaiki regulasi peraturan daerah terkait dengan lapor tiba,"terangnya.

Sementara terkait kendaraan diwilayah pertambangan,tentunya nanti ada pengawasan khusus melalui polres dan kejaksaan negeri.

Begitu juga kita mendapatkan data kendaraan masuk keluar Maluku utara dari beacukai yang import, untuk antar pulau didapat dari KSOP,makanya kami undang KSOP,semuanya telah disepakati dalam rapat bersama.

Lanjut Achmad Purbaya,Kemudian dari sisi regulasinya,tadi komisi ll sepakat mendukung,baik revisi regulasi Perda pajak dan data retribusi daerah,terkait dengan sangsi apa yang dikenakan jika tidak balik nama.

Disamping itu,Pajak redprogresif yang kita kerjasamakan dengan daerah lain,supaya kita bisa mendapatkan pendapatan pajak.

Selain itu,pajak bahan bakar dari data badan keuangan,dari awal wajib pungutnya hanya 5 sekarang sudah menjadi 12 perusahaan,tapi kami masih berikhtiar jangan sampai ada yang belum melaporkan.

Artinya mereka memasok bahan bakar ke Maluku utara,tapi mereka tidak melaporkan siapa pemasoknya,sebab penagihan pajak itu pada perusahaan tambang maupun industri yang pasok bahan bakar.Untuk itu kemarin kita sudah rapat membahas bahan bakar yang masuk ke Maluku utara selain Pertamina.

"Semoga ditahun ini pajak kendaraan bisa kita optimalkan,dengan pengawalan bersama agar dapat mendorong peningkatan pembayaran pajak,bahkan bila perlu seluruh pajak dioptimalkan,"tutup Achmad Purbaya.(tim)

Komentar

Loading...