Penegak Hukum Di Malut Didesak Usut Sejumlah Dugaan Korupsi
TERNATE,legalpost,id-Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara (Malut), mendesak penegak hukum di Malut agar mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi.
Desakan tersebut, saat terlihat GPM Malut, melakukan aksi di Polda Malut dan Kejati Malut, Rabu (3/2/2021) siang tadi.
Dalam aksi massa mendesak para penegak hukum, segara mengusut dugaan dan indikasi kasus proyek seperti pembangunan asrama haji transit Ternate tahap 1 milik Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Malut tahun anggaran 2020, dengan nilai pagu Rp.25.075.908.000 dengan masa kerja 114 hari, sesuai kontrak 9 September 2020, dugaan dan indikasi dugaan korupsi kasus uang saku perjlanan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Halsel senilai Rp.3,577.000.000 pada 2018 sesuai temuan dalam laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan Ri perwakilan malut dengan nomor 18.c./LhP/XIX.ter/5/2019, sedangkan yang terakhir dugaan permasalahan pembangunan Kampus Unipas tahap 1(multi yers) dengan nilai kontrak Rp.24.863.224.000, tahun anggaran 2019-2021 dengan rekanan kerja PT Rajawa Inda Permai.
"Hal ini tentunya melanggar ketentuan UU No 20 thn 2021 atat perubahan UU No 31 thn 1999 tentang tindak pidana korupsi,kejahatan korupsi, peraturan mentri dalam negri No 13 thn 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diubah terakhir dgan peraturan mentri dalam negri nomor 21 tahun 2011 dan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,"teriak Ketua GPM Malut Sartono Halek, dalam orasinya di depan kantor Kajati Malut, Rabu (3/2/2021)
Lanjutnya, pihaknya juga mempertayakan kepda pihak Polda Malut atas progres penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati dan awakil Bupati Halsel.(Tim)