Kejati Malut Bakal Ekspos Kasus Kapal Nautika
TERNATE,legalpost.id-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam waktu dekat ini akan menggelar ekspos dugaan korupsi pengadaan kapal nautika pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, Muh. Irwan saat ditemui dikantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (3/2/2021) menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika akan dilakukan ekspos di internal Pidsus.
“Saat ini untuk audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut terhadap kerugian negara baru dimulai. Namun soal audit dari ahli sudah dikantongi,”Katanya
Aspidsus menuturkan, Setelah dilakukan ekspos di internal selanjutnya akan mengambil sikap terhadap kasus tersebut.
Meski demikian, ditanya apakah sudah mengantongi nama nama calon tersangka. Namun Jaksa Utama pratama itu mengatakan untuk calon tersangka ditentukan setelah gelar ekspos.
“Calon tersangka kita belum tahu. Nanti pada saat gelar ekspos akan menentukan,”pungkasnya
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator ini dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Perusahaan yang menangani kegiatan yang melekat di Dikbud Malut adalah PT. Tamalanrea Karsatama.
Dalam kasus itu, Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Direktur PT. Tamalanrea. Ibrahim Ruray, Istri Ikbar Ruray, dan Kepala ULP Malut, mantan Kadikbud Malut Imran Yakub dan beberpa Kepala Sekolah (Kepsek) yang menerima Alat Simulator.