1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Jangan Jadi Pembela Tailing

Oleh ,

HALSEL,legalpost.id-Pembungan sisa–sisa hasil tambang (limbah tailing) secara aman dan benar merupakan tantangan terbesar dihadapi industri pertambangan global.

Sebuah tantangan yang gagal diatasi, terbukti sewaktu bencana kebocoran penampung limbah terjadi dimana mana, sementara itu maslah endemic masih jauh teratasi. Krisis ini merupakan akibat langsung dari strategi perusahaan–perusahaan tambang untuk memangkas biaya.

Dari itulah PAC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halsel, melihat dan mengamati bahwa aspek teknologi dari wajah pertambangan modern adalah aspek yang kurang dipahimi oleh mereka yang berada di luar industri pertambangan,kendati mereka peduli akan dampak-dampaknya.

"Contoh kasus misalnya penggunaan metode STD yaitu praktik pembuangan sisa sisa bahan tambang dalam bentuk lumpur melalui pipa ke dasar laut, menjadi cara yang semakin dipilih oleh perusahaan–perusahaan tambang di kawasan Asia pasifik,"tegas Ketua PAC GPM Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halsel, M.TAhir Sadid M.Ling, kepada media ini Jumat (29/1/2021)

Menurutnya, istilah sub marine tailings disposal untuk menyeragamkan istilah istilah serupa yang menjeskan teknologi yang sama. Kondisi ini patut disesalkan, karena membuat para pembela industri yang berpraktik buruk itu mampu mengecoh para pengkritik dengan narasi 'anda tidak memahami seluk beluk teknik yang kami usulkan, bagaimana mungkin anda menyebutnya berbahaya, hal seperti ini tentu banyak kita jumpai dalam berbagai kasus lingkungan terutama bagi rakyat kecil yang kurang memahami persoalan ini.

Lanjutnya, disamping itu keadaan ini juga bisa menciptakan pemisah antara pengkritik pertambangan yang mempunyai pengetahuan sains dan mayoritas pengkritik yang awam. Sementara itu, praktik praktik pertambangan sebagian besar tidak teruji dan tentunya sangat meragukan.

"Seringkali operasi penambangan meluncurkan begitu saja dari status percobaan menjadi berstatus praktik yang baik, bahkan tanpa ada kesempatan untuk pembahasan dan pemeriksaan yang demoktratis,"jelasnya

Apapun klaim sejumlah juru bicara perusahaan. Pada prinsipnya STD tidak diterima secara iniversal, misalkan contoh kasus perusahaan perusahaan besar seperti Placer Dome dan Newmont yang berbasis di Amerika Utara tak berani menerapkan sistim STD dikarenakan penerapanya dilarang secara tegas.

Akhirnya, apapu itu STD merupakan ancaman tersendiri bagi lingkungan laut dan bentuk bentuk kehidupan yang terdapat di dalamnya,yang merupakan antithesis terhadapt defenisi pembangunan berkelanjutan yang telah disepakti.

"Bila pengolahan tailing kenvensional untuk suatu proyek tertentu dianggap terlalu mahal,terlalu berisiko atau terbukti tidak disetujui oleh masyarakat setempat , maka alternatif yang pasti adalah tidak membuang tailing ke laut atau pertambangan itu sendiri tidak boleh dilanjutkan,"pungkasnya(tim)

Baca Juga