Proyek Tailing Dilaut Obi Mengabaikan Prinsipi Lingkungan
HALSEL,legalpost.id-Peleburan nikel yang semakin gencar untuk memenuhi meningkatnya permintaan baterai, telah lama dan kedepan akan menjadikan insdustr primadona bagi usaha pertambang di Indonesia.
Namun disisi lain peleburan untuk menjadikan nikel baterai akan menghasilkan dampak yaitu limbah asam tambang dalam jumlah besar yang penuh dengan logam berat, olehnya itu perusahan sering memilih DSTD (deep sea tailing disposal atau pembungan tailing ke laut dalam) sebagai opsi paling hemat biaya untuk produk akhir tersisah setelah ektraksi logam berat.
M.Tahir Sahid M.Ling, Ketua PAC GMP Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halsel menilai bahwa proyek tailing yang dilakukan dilaut Kecamatan Pulau Obi ini terkesan menghemat biaya dan mengabaikan prinsip prisip lingkungan
"Hal ini berimbas pada masyarakat nelayan kecil dan nelayan tradisonal di kab.halsel khususnya masyarakt Obi,"tegas M.Tahir Sahid M.Ling, kepada Legalpost.id, Selasa (26/1/2021)
Selain itu menurut Tahir, yang mengutip Amanda Reichal - Brushett yang merupakan profesor toksikologi lingkungan Southern Cross University Australia, dalam penelitianya menunjukan bahwa peningkatan biji nikel di laut dapat merusak, karang hanya waktu empat hari.
"Olehnya itu GPM menilai proyek tailing ini apabilah terus dilaksnakan maka akan terjadi kerusakan besar pada terumbu karang dan ekosistem laut menjadi tidak stabil dan ini menjadi malapetaka bagi keberlanjutan rantai makanan,"ujarnya
Lanjutnya, selain itu pihaknya menilai narasi yang disampaikan oleh Plt kadis DKP Malut disalah satu media menunjukan tidak memahami konsep pembangunan berkelanjutan, etika lingkungan
"Olehnya itu kami memintah hasil kajian yg telah dilakukan agar kami dapat melihat analisis dari hasil kajian yg menurut plt kadis DKP Malut bahwa proyek taproyekitu hanya berdampak kecil,"pungkasnya.(tim)