1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Hukrim

Dugaan Permasalahan Bibit Jagung Terus Disuarakan

Oleh ,

TERNATE,Legalpost.id-Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) Didesak segara mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung pada Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Malut pada 2017-2018. Desakan ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Anti Korupsi (LSM) Halmahera Corruption Watch (HCW) Malut, Rajak Idrus, Sabtu (10/20/2020).

“kasus tersebut sudah sebanyak 21 saksi di kabupaten/ Kota yang dipanggil dimintai keterangan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun hingga kini belum ada progres,"ucapnya

Rajak menuturkan Paket pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2017-2018 di Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI terdapat indikasi kerugian negara. Untuk itu, kejaksaan tinggi harus lebih serius dalam proses penangananya.

Paket Proyek pengadaan bibit jagung sambung Rajak, angaran Rp 40 miliar dengan luas lahan 50 ribu Hektar tersebut yang di kerjakan pada akhir Oktober 2017, Dengan Nilai Pagu Rp. 15.111.820.500 miliar. Sedangkan di tahun 2018 total anggaranya Rp. 25.357.500.00 miliar di buat dalam bentuk pengadaan bibit jagung dengan jenis jagung hibrida dengan dua tongkol dan di distribusikan ke 8 Kabupaten/Kota, minus Kota Ternate. karena permintaan berdasarkan daftar CPCL (Calon Petani Calon Lahan).

“Pada saat kroscek di daerah penerima, HCW hanya mendapat di dua lokasi yakni Kabupaten Haltim dan Halmahera Barat dari 8 kabupaten/Kota di Malut olehnya itu timbul pertanyaan besar dibenak pikiran kami selaku pelapor kamanakah sisa bibit jagung tersebut,”Tanya Rajak.

Olehnya itu Lanjut Rajak, HCW Maluku Utara selaku pelapor minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Malut serius dalam penanganan dugaan kasus tersebut. Sebab ini dapat merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Rajak kembali menegaskan, dugaan kasus itu pihak yang paling bertanggungjawab adalah kadis Pertanian provinsi Malut yang sementara ini menjabat sebagai Pj di.salah satu kabupaten di Malut dan Kasubag perencanaan dinas pertanian provinsi Malut sekaligus PPK di 2017 – 2018. sebab keduanya selaku eksikutor dalam pengadaan proyek jagung bibit tersebut.

“jadi yang punya petani dan lahan adalah kabupaten/kota. Olehnya itu, apabila kabupaten/kota keberatan dengan pengadaan ini, maka PPK dan Kadis tidak boleh melaksanakan tender ini. Akibat tender itu berlanjut sehingga bibit jagung di biarkan dan mubajir. Bahkan di jual dan diselundupkan ke daerah lain seperti (Gorontalo-Minahasa), sehingga diduga negara kurang lebih di Rp 40 miliar,”pungas Rajak.

Sekedar diketahui, sebelumnya kasus tersebut sempat ditanyakan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Malut Efrianto saat pres Confrens baru-baru ini, namun orang nomor satu di bidang intelijen itu menjawab akan di kroscek kembali.

“Nanti saya kroscek dulu baru sampaikan,”singkatnya(tim)

Baca Juga