1. Beranda
  2. Uncategorized

Bawaslu Dan KPU ‘’Gabung Jurus” Perangi Covid-19 di Pilkada Halbar

Oleh ,

JAILOLO, Legalpost.id – Menjelang tahapan kampanye Pilkada Halbar, Badan pengawasan pemilhan umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‘’gabung jurus’’ membangun komitmen perangi penyebaran virus corona (Covid-19) dengan melibatkan dari masing-masing tim sukses Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil bupati di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)

‘’ Ini tanggung jawab kita bersama atas penerapan protokol covid-19 selama masa kampanye. Yang berlangsung di tanggal 26 September tentu  melibatkan orang. Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam.Setiap tahapan dilaksanakan KPUD harus dibarengi dengan protokol Covid-19,’’kata ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup Sabtu (19/9/2020) saat menggelar sosialisasi dan penerapan prtokol kesehatan pengendalian Covid-19 di ruang aula kantor KPU setempat

Dengan begitu menurut Miftahudin menjadi prhatian serius bukan hanya KPUD namun semua lapisan Khususunya Paslon Bupati-Wakil bupati dan para tim pemenang. Untuk itu di masa pandemic Covid-19 ada beberapa metode kampanye yang difasilitasi KPU

‘’ Debat publik,pemasangan alat peraga, kampanye melalui media massa. Khusus alat peraga nantinya rapat kordinasi lanjutan. maka kami harap semua pihak bersinergi sehingga tahapan bisa berjalan sesuai ketentuan,"aku Miftahudin

Lebih lanjut dijelaskan Devisi Teknis KPUD Halbar, Yanto Hasan mengatakan,

soal protokol kesehatan  dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 kemudian perubahan PKPU nomor 10 tahun 2020 ada beberfapa pasal penting perlu diketahui. Mengingat Belajar dari pengalaman kemarin saat tahapan pendaftaran masih terjadi berbagai kelemehan

‘’Mobilisasi massa saat pendaftaran,dilain sisi penerapan progokol kesehagan berlaku didalam ruangan.  Untuk itu diharapkan tidak lagi terjadi pada saat tahapan penetapan Paslon maupun undian nomor urut.  hasil evaluasi KPUD saat penetapan Pasalon Pilkada berpotensi claster covid-19, tentunya ada sangsi  bila melanggar pada pasal 11 PKPU 10 tahun 2020 dikatakan bahwa stiap penyelenggara pemilihan bakal calon,tim pemenang calon wajib menerapkan protokol covid-19,’’ungkapnya

Ia juga mengingatkan, ada juga dalam Pasal 11 ayat 2 jika melanggar maka KPUD sesuai ketentuanmelakukan teguran,namun jika masih melanggar oleh KPUD dan Bawaslu memberikan sangsi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,Sangsinya bisa tevurtan tertulis,sangsi sosial, berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. tahapan kampanye berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020 ada pembatasan terhadap jumlah peserta. Misalnya pertemuan terbuka hanya bisa dihadiri massa paling banyak 100 orang.sedangkan pertemuan tertutup 50 orang tentyunya memperhatikan protokol covid-19.

Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad mengatakan, dalam rangka mensukseskan Pilkada 2020 nanti, kami mengharapkan kepada bapak/ibu yang hadir dalam rapat ini dapat bekerja sama dengan Bawaslu, dalam pengawasan tahapan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 nanti dan wajib selalu menjalankan protocol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19, "Intinya kita harus membangun kesamaan berpikir untuk menjalankan protocol kesehatan covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada 9 Desember 2020 nanti, sehingga pilkada ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,"jelasnya ditempat terpisah saat menggelar pendatanganan persamaan persepsi tentang kepatuhan terhadap protokol Covid-19 yang melibatkan semua pihak tepatnya Jumat (18/9/2020) dalam balai room hotel D’hoek

Ditambahkan Kordiv PHL, Aknosisu Datang mengungkapkan, tujuan dari kegiatan tersebut guna bagaimana menyamakan persepsi  untuk  menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di setiap tahapan di Pilkada Halbar

‘’Kami harap di rapat ini dapat saling memberikan masukan pencegahan Covid-19 dalam tahapan Pilkada yang berlangsung,’’harapnya. (tim)

Baca Juga