Hukrim
Kejati Malut Giring Terpidana DPO Son Karyosi ke Rutan Ternate

TERNATE,Legalpost.id-Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), berhasil menahan Daftar Pencarian Orang (DPO) Son Karyosi, terhadap buron kasus tindak pidana korupsi usaha ekonomi produktif (UEP) dan penanggulangan bencana.
"Iya kami (Tim Kejati Malut) yang di pimpin Asitel dan Aspidsus, pukul 12.30 Wit tiba dengan pesawat Batik Air telah membawa pulang DPO Son Karyosi untuk di tahan di Rutan kelas II B Ternate, usai Son di tangkap Tim Kejagung RI di Jakarta beberapa hari kemarin,"kata Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020)
Menurutnya, Son Karyosi merupakan terpidana korupsi usaha ekonomi produktif (UEP) nelayan dan penanggulangan bencana. Penangkapan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi Nomor 199K/Pid.Sus/2011.
"Terpidana tindak pidana khusus korupsi pada UEP nelayan dan penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1.324.087.148," ujarnya.(tim)
Komentar