Hukrim
Bebas Dari Penjara Abo Kembali Beraksi Bersama Rekan

Ternate, Legalpost.id – Para pelaku pencurian atas nama Jainal M alias Abo dan kawan-kawan seperti Yamin (22), Basra (36), Ramli (23) berhasil dicudik tim Reserse Mobail (Resmob) Dirtektorat Reserese Kriminal Umum (Dit-Reskrimum) Polda Maluku Utara.
Abo Cs dicudik setelah melakukan pencurian di resto dan cafe Grend Fatma yang merupakan milik orang nomor satu di Kota Ternate yakni Hi Burhan Abdurrahmanm.Yang berlokasi tepat di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Data dikantongi media ini, aksi ke empat pelaku hingga pada akhirnya kembali tercudik oleh tim Resmob tersebut dengan kejadian resto dan cafe Grand Fatma di Kelurahan Moya, Kamis (27/8/2020) dini hari sekitar pukul 02.00. para pelaku itu atas nama Jainal Muhamad alias Abo (23) dan tiga rekan lain Yamin (22), Basra (36), Ramli (23)
Baghkan khusus terkait pelaku dengan nama Jainal M alias Abo adalah salah satu residivis kasus pencurian yang terhitung baru dua Minggu bebas dari penjara. Dalam penyesiran tim Resmob keempat pelaku itu ditangkap pada titik lokasi yang berbada untuk Jainal alias Abo di tangkap di kelurahan Tafure, Ramli dan Yamin ditangkap di kelurahan Moya, walapun sempat melarikan diri ke kebun Cengkeh, saat dijemput tim Resmob
Sedangkan Basrah di amanakn dalam lokasi kerja tepatnya dalam areal Grand Fatma. Dalam kasusu ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti curian berupa sejumlah uang, brankas, kotak amal, linggis yang di gunakan saat mencongkel brankas
Tidak sekedar itu saat para pelaku melancarkan aksi pencurian, rupanya para pelaku melakukan dengan berganti rupa dengan memanfaatkan atau menggunakan mukenah (Cipo) guna menghindari sorotan kamera Cctv.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020) membenarkan adanya kejadian pencurian yang terjadi di resto dan cafe Grend Fatma dan pelaku berhasil diamankan pihaknya.
"Iya betul ada kejadian pencurian salah satu resto di Kelurahan Moya milik bapak Wali Kota Ternate dan pelakunya berhasil diamankan di Resmob Dit-Reskrimum untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,"ucap Adip
Lanjutnya, dalam kasus pencurian ini pihak korban mengalami kerugian secara materil dengan di nominalkan sebesar Rp 4.040.000. (tim)
Komentar