Hukrim

Polres Halbar Usut Dugaan Awat Lolory Sebagai Otak Kisru Kesultanan Jailolo

Jailolo,LegalPost.Id-Kepolisian Resor Polres Halmahera Barat (Halbar), bakal menindaklanjuti laporan kesultanan Jailolo terkait keterlibatan Awat Lolory (Mantan Camat Jailolo Timur), sebagai dugaan Profokator yang merusak tatanan kesultanan Jailolo di bawa kepemimpinan Sry sultan Rosenu Heru Prawato Ahmad Abdullah Syah.

Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Rasid Usman  saat diwawancari LegalPost.id di depan ruang kerjanya, Selas, 28 Juli 2020, membenarkan laporan dugaan keterlibatan Awat Lolory, sebagai profokator yang diadukan pihak kesultanan Jailolo  telah diterima polres Halbar tahun 2019 lalu.

Namun Lanjut Rasid, penyidik hingga saat ini masih melakukan pendalaman. Terlebih kata dia, laporan terhadap Awat Lolory oleh kesultanan itu, baru diketahui dirinya karena dirinya baru menjabat sebagai Kasat Serse Polres Halbar Akhir tahun 2019.

Dengan itu, Persoalan dugaan atas keterlibatan Awat Lolory, dan hingga insiden  konflik di Keraton Jailolo Senin, 27 Juli 2020 yang melibatkan pihak Jajaran kesultanan dan Amar Maruf seorang pria yang mengaku sebagai sultan Jailolo saat ini juga dalam tahapan penanganan oleh Polres Halbar.

Dia mengaku dari pihak kesultanan Jailolo  Selasa, 28 Juli 2020 pagi tadi telah datang mengkroscek tindak lanjuti laporan tersebut, dan pihaknya suda menyampaikan kepada Jajaran kesultanan.

Menurut Rasid,  laporan terbaru dari kesultanan atas insiden perkelahian di Keraton Jailolo Senin, (27/7/202), dengan laporan penganiayaan dan pencemaran nama baik atau tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan Amar Maruf.

Namun Polres kata dia, juga akan mendalami masalah perkelahian itu, Pasalnya, untuk menetapkan pasal atas penganiayaan akan dilihat apakah tindakan penganiayaan di lakukan oleh Amar Maruf secara sendiri-sendiri atau dengan cara mengkroyok atau seperti apa nanti baru dilihat.

Namun yang jelas untuk penganiayaan jika pelakunya satu orang pasal 351 tapi kalau keroyok pasal 170. Maka itu, masalah ini masih dilihat dan didalami.

Sementara laporan kesultanan atas tindakan tidak menyenangkan dengn pelaku Amar Ma'ruf bersama kroni yang datang ke kesultanan hingga terjadi insiden akan dikenai pasal 335 KUHP. (Tim)

Komentar

Loading...