1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Hukrim

Polda Malut Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Martabat Orang Ternate

Oleh ,

TERNATE, legalpost.id - Polda Maluku Utara melalui Tim penyidik cyber crime Direktorat Reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mendalami kasus tindak pidana pelecehan atau pencamaran nama baik martabat orang Ternate terkait postingan dua akun facebook atas nama  Saifullah Jafar dan Supriadi karena dianggap merendahkan martabat orang Ternate. Bahkan sudah empat orang lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik cyber crime untuk mengusut titik terang perbuatan Safullah dan Supriadi.

”Kami telah menyilidiki dugaan kasus meredahkan martabat orang asli Ternate. Empat orang kami sudah diambil keterangan atau klarifikasi dengan kapisitas orang memberi informasi awal. Mereka belum kategori sebagai saksi,“kata Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili melalui Kasubdit V Sub Direktorat Tindak Pidana Cyber Kompol H. Zainal Abidin, kepada legalpost Kamis (2/7/2020).

Zainal mengaku, dugaan kasus ini masih bersifat penyilidikan untuk memantapkan seluruh alat bukti serta hal-hal lain terutamaa niat pelaku merendahkan martabat orang asli ternate. Penyilidikan dimaksudkan agar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan tidak menemui kendala karena pementapan penyilidikan telah berjalan dari awal. Namun dalam perjalannan jika ditemukan bukti yang cukup maka segara digelarkan perkaranya untuk dinaikan ke penyidikan.

”Jika status kasusnya dinaikan ke penyidikan maka orang-orang yang dipanggil akan disurati secara resmi,“ jelasnya.

Ia menambahkan, tidak semua perkara yang dilaporkan tiba-tiba langsung dilakukan penyidikan namun melalui pemantapan atau pendalaman penyilidikan.” Karena lidik itu sangat penting dari sini kita dapat mengumpulkan alat bukti untuk menarik kesimpulan sementara memenuhi unsur atau pantas dianggap sidik atau sebaliknya.
dan prinsipnya kita masih pelajari terus serta mengumpulkan bukti untuk menentukan kasus ini,“tegasnya (tim)

Baca Juga