Pemerintahan

Akses Jalan Gufasa-Hoku-Hoku Kie Kembali Dikerjakan

akses Jalan yang sedang dikerjakan Dari Hoku-Hoku menuju Gufasa

Jailolo,LegalPost.id-Akses jalan pasar Jailolo desa Gufasa menuju desa Hoku-Hoku kie kecamatan Jailolo kabupaten Halmahera Barat (Halbar), belakangan masuk tahap pekerjaan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler tahun 2020 sebesar 10 miliar. Lanjutan  pembangunan jalan paskah sirtu dua tahun lalu itu, Sabtu, (27/06/2020), telah resmi dilakukan LPA oleh Dinas PUPR Halbar.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Halbar, Abdul Hamid Yusri, pada LegalPost.id- di kiram coffe Sabtu, (27/06/2020), membenarkan pekerjaan tersebut resmi dilakukan dengan pemenang tender PT Maluku Jaya Bangun.

Dikatakan Yusril, akses jalan tersebut secara total dari pasar Jailolo sampai desa Hoku-Hoku Kie berkisar 4 Kilo Meter, terhitung hingga Sabtu, (27/06) hari ini, telah dikerjakan berkisar 2 KM.

Meski begitu,  Yusril mengaku untuk  bisa digunakan jalan tersebut,  harus membangu kurang lebih 9 jembatan. Dengan itu di tahun 2021 diusulkan secara bertahap dua unit jembatan besar. Sementara untuk kelencaran pekerjaan LPA, pihaknya mensiasati akses perhubungan dengan membangun jembatan darurat dari batang pohon kelapa.

Yusril bersyukur, anggaran DAK tahun 2020 pada jalan ini, pada Dinas  PUPR Halbar ditengah darurat Coronavirus Diserse 2019 (Covid-19),  tidak dipangkas untuk pengkhususan penaganan dan pencegahan Covid-19.  Dengan itu, pada pertengahan tahun 2020 pihaknya dapat melanjutkan pekerjaan LPA.

Berikut Kriteria konstruksi LPA yang diisyaratkan sesuai data yang diimput Legalpost,id :

  1. BAHAN
    1. Sumber bahan

    Bahan lapis pondasi agregat harus dipilih dari sumber yang telah disetujui.

    1. Fraksi agregat kasar
  • Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau pecahan batu atau kerikil yang keras dan awet.
    • Bilamana digunakan untuk lapis pondasi agregat kelas A maka untuk agregat kasar yang berasal dari kerikil, tidak kurang dari 100 % berat agregat kasar ini harus mempunyai paling sedikit satu bidang pecah.
  1. Fraksi agregat halus
  • Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya.
    • Fraksi agregat yang lolos ayakan No.200 tidak boleh lebih besar 2/3 dari fraksi agregat lolos ayakan No.40.
  1. Sifat-sifat bahan yang disyaratkan
  • Seluruh lapis pondasi agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki.
  • Gradasi harus memenuhi ketentuan (menggunakan pengayakan secara basah)
  1. Pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat

Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di lokasi crushing plant atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan cara mekanis yang telah dikalibrasi untuk memperoleh campuran dengan proporsi yang benar. Tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.

PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN

  1. Penyiapan penghamparan
  • Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan lama harus diperbaiki terlebih dahulu.
    • Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan lapisan pondasi agregat, harus disiapkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
    • Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar langsung di atas permukaan perkerasan aspal lama, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama agar diperoleh tahanan geser yang lebih baik.

      Penghamparan

  • Lapis pondasi agregat harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang merata dan harus dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.6.3.
  • Setiap lapis harus dihampar pada suatu operasi dengan takaran yang merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
  • Lapis pondasi agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
  • Tebal padat minimum untuk pelaksanaan setiap lapisan harus 2 kali ukuran terbesar agregat lapis pondasi. Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm.

    Pemadatan

  • Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari kepadatan kering maksimum (modified) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1743-1989, metode D.
  • Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum, dimana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan kering maksimum (modified) yang ditentukan oleh SNI 03-1743-1989, metode D.
  • Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang ber "superelevasi", penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Operasi penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut terpadatkan secara merata.
  • Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang disetujui.

    Pengujian

  • Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan awal harus mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.5.4. minimum 3 contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan.
  • Setelah persetujuan mutu bahan lapis pondasi agregat yang diusulkan, seluruh jenis pengujian bahan akan diulangi lagi, bila terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya.
  • Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus dilakukan untuk setiap 1.000 m3 bahan yang diproduksi paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari 5 pengujian indeks plastisitas, 5 pengujian gradasi partikel, dan 1 penentuan kepadatan kering maksimum menggunakan SNI 03-1743-1989, metode D. Pengujian CBR harus dilakukan dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan.
  • Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa, menggunakan SNI 03-2827-1992. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 200 m.

Pada permukaan semua lapis pondasi agregat tidak boleh terdapat ketidak-rataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber) permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.

    1. Tebal total minimum lapis pondasi agregat kelas A dan kelas B tidak boleh kurang 1 cm dari tebal yang disyaratkan.
    2. Pada permukaan lapis pondasi agregat kelas A yang disiapkan untuk lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum 1 cm.
    3. Untuk bahu jalan tanpa laburan aspal, permukaan akhir yang telah dipadatkan tidak boleh berbeda lebih dari 1,5 cm di bawah atau di atas elevasi rancangan, pada setiap titik. Permukaan akhir bahu jalan, tidak boleh lebih tinggi maupun lebih rendah 1 cm terhadap tepi jalur lalu-lintas yang bersebelahan. Lereng melintang tidak boleh bervariasi lebih dari 1 % dari lereng melintang rancangan.

Komentar

Loading...