Bantuan
Kejati Serahkan 700 Paket Sembako ke Tukang Ojek dan IRT

TERNATE,LegalPost.id- Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat di tengah pendemik coronavirus diserse (covid-19), di Kota Ternate, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan pembagian sembako secara gratis kepada sejumlah tukang ojek dan Ibu Rumah Tangga (IRT). Pembagian sembako dilakukan di depan halaman kantor Kejati Malut, Jumat (17/4/2020).
Kepala Kejati Malut, Andi Herman melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Zul A Siregar kepada wartawan mengatakan, pembagian sembako secara gratis ini sebagai bentuk rasa peduli kemanusiaan Kejati Malut terhadap masyarakat yang terdampak covid-19 di Kota Ternate.
Menurutnya, bantuan yang disalurkan ini akan diberikan kepada sejumlah ojeg pangkalan maupun gojek dan IRT berdasarkan kupon yang sudah dibagikan sebelumnya oleh Kejati.“Kami siapkan sebanyak 700 paket sembako berdasarkan kupon yang sudah dibagikan ke tukang ojeg dan ibu-ibu rumah tangga,”ujarnya
Ucok menjelaskan, paket sembako yang dibagikan ini, merupakan partisipasi dari sejumlah Kejari di Malut, "sumber anggaran paket sembako ini, adalah partisipasi dari Kejari Tidore, Kejari Ternate dan Kejati Malut," jelasnya
Paket tersebut berisi sejumlah kebutuhan dapur, "semoga bantuan sembako yang diberikan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan,” harapnya(tim)
Komentar