SPM “lemah”, Pemkab Halbar Gagal Capai 40 Miliar DID

Foto : Kantor Bupati Halmahera Barat
 

JAILOLO, legalpost.id-   Pemerintah yang bertugas utama melayani masyarakat rupanya "belum mampu" dilakukan Pemerintah kabupaten Halmahera Barat. Pasalnya, terbukti hingga saat ini Pemkab Halbar dibawa kepemimpinan Bupati Danny Missy dan wakil Ahmad Zakir Mando, belum merealisasi Standar Pelayanan Minum (SPM).

Hal tersebut diakui oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat ( Halbar), Ibnu Saud Kadim, saat disinggung prestasi yang diperoleh Pemkab Halbar hingga dihadiai Dana Insiatif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan Repoblik Indonesia.

Ibnu usai memimpin rapat paripurna penyampaian LKPD tahun 2018, Rabu, 10 April 2019, di lobi kantor DPRD Halbar tadi mengaku, Pemkab belum mampu memenuhi standar pelayanan minum. Dengan itu, dana insiatif daerah yang diperoleh Pemkab dari Mentri keuangan hanya berkisar Rp 20 miliar dari pencapaian target ketepatan pengesahan APBD tahun 2017 oleh DPRD, dan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2018.

Ibnu berharap pencapaian prestasi SPM sebagai ruh dari berpemerintahan dapat tercapai agar selain memperoleh kucuran DID tambahan, SPM sangat positif diutamakan sebagai bentuk pemerintahan yang menjalankan tugas pokok yang paling utama.

Penilayan DPR sebagai wakil dari Masyarakat, atas belum teralisasinya SPM karena berbagai indikator. Namun sesuai Keputusan MENPAN No. 63/2004, standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi : Prosedur pelayanan, Waktu penyelesaian, Biaya pelayanan, Produk pelayanan, Sarana dan prasarana, dan Kompotensi petugas yang beri pelayanan belum objektif dipraktek oleh Pemkab.

"Maka itu, Dana Insentif Daerah (DID) hanya diperoleh oleh Pemkab sebesar Rp 20 miliar yang kemudian dibagikan ke Pendidikan dan Kesehatan. Tetapi bila standar pelayanan minimum (SPM) terpenuhi maka bisa memperoleh hingga Rp 40 miliar."Jelas dia(TIM)

Komentar

Loading...