Marak Ledakan Biota Laut Terancam
| Nelayan Illegal Yang Berhasil Diamankan Polair Polda Malut |
LEGALPOST.ID,TERNATE- Maraknya Nelayan menangkap ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Maluku Utara, adalah petanda sangat minimnya kesadaran menjaga kelestarian laut. Olehnya, perlu komitmen bersama bahwa laut merupakan sumber ekonomi jangka panjang yang harus terus dipelihara. Jumat 14 Desember lalu, Polisi perairan Polda Malut, kembali mengamankan empat nelayan illegal asal Tobelo Halmahera Utara.
Mereka adalah, JD alias J (26), SD alias S (42), NS alias N (29) dan LA alias L (62). Empat nelayan itu ditangkap lantaran melakukan pengeboman ikan (destructive fishing), di sekitar perairan Kupa kupa, Kecamatan Tobelo Timur. Kombes Pol Arif menegaskan, empat nelayan terpaksa diamankan lantaran melakukan tindakan menangkap ikan memakai bahan peledak di Perairan Tobelo.
"Pemberantasan nelayan ilegal menjadi fokus kami. Sebab, tindakan mereka sangat mengancam pelestarian biota laut kita,"tegas Arif, selaku Ditrespolair Polda Malut. Minggu 26 Desember. Selain membahayakan nelayan, Ucap Arif, proses pengeboman itu sangat berdampak terhadap terumbu karang yang menjadi rumah biota laut. Maka itu, bila tidak dicegah akan mengancam masa depan ekonomi nelayan. Sebab, para nelayan nanti sulit memperoleh ikan.
"Tentu potensi laut jadi sumber ekonomi nelayan. Sehingga, kesadaran bersama dalam memelihara potensi laut sangat dibutuhkan,"jelas Arif.
Perbuatan ke empat nelayan itu, Sambung arif sudah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 84 ayat (1), dan (2), UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 45 Tahun 2009, Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.