Surya Paloh Dilaporkan
![]() |
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Foto Istimewa |
JAKARTA,LegalPost.Id-Ketua Umum Nasdem Surya paloh dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Rizal Ramli atas dugaan pencemaran nama baik. Dari gugatan itu RR berharap mendapat uang kompensasi sebesar Rp 1 triliun.
"Kami mengajukan tuntutan kepada Surya Paloh dan Nasdem karena merusak nama baik dan reputasi kami," kata RR sebelum memberi keterangan di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur No 16 Gambir, Jakarta Pusat, Senin 26 November 2018. Awalnya RR tidak menyangka kritiknya soal kebijakan impor pangan yang dilakukan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan diperkarankan.
Adalah Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari yang melaporkan RR ke Polda Metro Jaya. "Oleh karena itu, kami meminta Surya Paloh mengganti kerugian sebesar Rp 1 trilun," ujar RR.
Dia pun berjanji jika menang uang ganti rugi Rp 1 triliun akan disumbangkan kepada petani yang dirugikan akibat kebijakan impor yang berlebihan.
"Jika kami menang dalam perkara ini, uang itu kami sumbangkan kepada mereka semua," pungkas RR.
(Sumber:JPPN)
Komentar