Reses di Sahu Timur, Iswanto Tampung Beragam Aspirasi Warga Desa Campaka
JAILOLO,Legalpost.Id– Anggota DPRD Maluku Utara (Malut) dari daerah pemilihan Ternate-Halmahera Barat, Iswanto ST, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat melaksanakan reses masa persidangan ketiga di Desa Campaka, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, pada 27 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Iswanto menemukan sejumlah keluhan dan aspirasi masyarakat, mulai dari permintaan pembangunan jalan tani, perbaikan rumah ibadah seperti gereja, hingga bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Iswanto mengatakan, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dibahas dan diupayakan agar dapat terintegrasi dengan program Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sepanjang sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.
“Mudah-mudahan hasil pembahasan kita bisa terintegrasi atau tersambung dengan program-program yang ada di Pemprov Maluku Utara. Karena kurang lebihnya Provinsi Maluku Utara memiliki kewenangan wilayah yang berbeda dengan kabupaten. Tetapi ada beberapa kegiatan yang memang secara hierarkinya bisa diprogramkan oleh pemerintah provinsi, selama tidak mengganggu kewenangan-kewenangan yang ada di kabupaten/kota,” ujar Iswanto.
Ia menegaskan, hasil reses tidak hanya berhenti pada penyampaian aspirasi dan diskusi bersama masyarakat. Seluruh aspirasi yang dihimpun akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Selain itu, hasil reses ini akan diinput di SIPD. Jadi maksud saya, pascareses ini jangan sekadar kita cuma berdiskusi, tapi mudah-mudahan ada dokumen dukungan,” katanya.
Menurut Iswanto, seluruh aspirasi yang dihimpun dari delapan titik reses pada masa persidangan ketiga akan didokumentasikan dan dimasukkan ke dalam SIPD sebagai bagian dari proses pengusulan kegiatan.
“Karena pascareses itu kita melakukan penginputan hasil reses. Jadi seluruh aspirasi dari desa mana pun yang kita reses, delapan titik di persidangan ketiga, itu hasilnya apa saja tetap kita input ke SIPD, pengusulan kegiatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat perlu dilengkapi data pendukung agar dapat menjadi dasar dalam memperjuangkan program tersebut di tingkat pemerintahan.
“Nah, nanti di situ harus ada data dukung. Data dukung dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga ini menjadi dasar untuk kita memperjuangkan di pemerintahan,” ujarnya.
Iswanto menjelaskan, setelah tahapan penginputan SIPD selesai, aspirasi tersebut selanjutnya akan masuk dalam pembahasan penganggaran untuk menentukan program yang menjadi prioritas.
“Kemudian nanti tahapan SIPD selesai, itu nanti ada pembahasan di tingkat penganggaran, yaitu prioritas,” pungkasnya.(*)