1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Proyek PUPR Malut Diawasi dari RKA hingga Serah Terima, Ini Alasan Inspektorat

Oleh ,

SOFIFI,Legalpost.id — Jalan yang mulus dan jembatan yang kokoh bukan sekadar hasil dari anggaran yang terserap. Di baliknya terdapat proses panjang yang harus dijaga sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga infrastruktur benar-benar dimanfaatkan masyarakat.

Karena itu, Inspektorat Provinsi Maluku Utara mendorong pengawasan pembangunan infrastruktur dilakukan sejak awal, bukan menunggu proyek selesai kemudian mencari persoalan.
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Agus Riyanto, mengatakan pendekatan probity audit dan manajemen risiko menjadi bagian dari strategi pengawasan untuk memastikan pembangunan, khususnya yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam perbincangan bersama kanal IKA UNDIP Maluku Utara pada akhir pekan lalu.
Agus, yang baru sekitar enam hingga tujuh bulan menjabat sebagai Inspektur Maluku Utara setelah sebelumnya bertugas di BPKP Perwakilan Maluku Utara, mengatakan pengawasan harus disesuaikan dengan keterbatasan sumber daya.
Menurutnya, tidak semua kegiatan dapat diawasi dengan intensitas yang sama. Karena itu, Inspektorat menentukan proyek dan tahapan yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mendapat perhatian lebih.
“Dengan keterbatasan sumber daya dan anggaran, kita menggunakan pendekatan audit berbasis manajemen risiko. Tidak semuanya bisa kita awasi secara bersamaan, sehingga kita menentukan prioritas mana yang perlu dipertajam,” ujar Agus, Kamis (24/9/2026) di Ternate.
Agus menjelaskan, probity audit tidak identik dengan pemeriksaan ketika proyek sudah selesai. Pengawasan justru dapat dilakukan sejak tahap paling awal.
Tahap tersebut mencakup Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), proses pengadaan, persiapan pekerjaan, pelaksanaan, serah terima hingga pemanfaatan hasil pembangunan.
“Probity itu bukan hanya dalam konteks proyek, tetapi lebih menyeluruh. Kita mulai dari RKA, kemudian melihat apakah belanja-belanja yang dilakukan memang sudah diprogramkan dan berbasis kebutuhan,” kata Agus.
Inspektorat juga melakukan sejumlah langkah, antara lain mereviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS), memantau progres pekerjaan dan memberikan konsultasi ketika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kontrak.
Dengan pola tersebut, persoalan diharapkan tidak menumpuk hingga akhir pekerjaan.
“Kalau ada pelaksanaan di lapangan yang mulai miring, atau ada indikasi fraud, segera diingatkan. Niatannya memang bagaimana kita sama-sama menjaga agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai tujuan,” ujarnya.
Namun, Agus mengingatkan bahwa probity audit tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa suatu proyek otomatis bebas dari persoalan hanya karena pernah diawasi.
“Esensi dari probity itu jujur dan berintegritas. Bukan dalam konteks ‘yang penting sudah di-probity, kalau ada apa-apa sudah aman’. Bukan seperti itu,” tegasnya.
Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menyambut penguatan kolaborasi tersebut.
Menurut Risman, Dinas PUPR memiliki tanggung jawab besar dalam pembangunan infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan konektivitas jalan dan jembatan di wilayah Maluku Utara.
Karakter Maluku Utara sebagai daerah kepulauan membuat pembangunan infrastruktur menghadapi tantangan berupa lokasi pekerjaan yang tersebar di berbagai wilayah.
“Dalam pelaksanaan pembangunan, kami harus banyak berkoordinasi dan berkolaborasi. Terutama dengan Inspektorat, karena banyak aspek dalam pengadaan yang membutuhkan masukan,” ujar Risman.
Menurutnya, pengawasan dapat dimulai sejak tahap persiapan dengan mereviu dokumen HPS, Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis hingga dokumen kontrak.
Saat pekerjaan berlangsung, pemeriksaan lapangan dapat digunakan untuk memastikan kuantitas dan kualitas pekerjaan sesuai kontrak.
“Ketika dilakukan pengecekan di lapangan, misalnya ditemukan kekurangan volume atau persoalan mutu, itu bisa diketahui lebih dini sehingga dapat dilakukan perbaikan sebelum pembayaran maupun serah terima,” jelas Risman.
Pengawasan pembangunan infrastruktur di Maluku Utara tidak lepas dari persoalan geografis.
Sebagai provinsi kepulauan, lokasi proyek tersebar di berbagai wilayah. Kondisi tersebut membuat pengawasan membutuhkan sumber daya, waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Di sisi lain, jumlah auditor Inspektorat juga terbatas. Karena itu, pengawasan berbasis risiko menjadi salah satu cara untuk menentukan kegiatan yang harus mendapat perhatian lebih.
Inspektorat memanfaatkan berbagai sumber informasi untuk menentukan area prioritas, termasuk hasil pemeriksaan BPK, BPKP, KPK maupun kementerian terkait.
Risman juga menyoroti kebutuhan peningkatan kompetensi aparatur PUPR. Menurutnya, tidak semua aparatur memiliki pemahaman yang sama mengenai titik kritis dalam HPS, spesifikasi teknis maupun kontrak pekerjaan.
“Teman-teman pengawas lapangan, direksi dan PPK merupakan garda terdepan dalam menentukan suksesnya sebuah pekerjaan. Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi penting,” katanya.
Bagi Agus, penguatan pengawasan tidak hanya menyangkut prosedur administrasi. Perubahan juga harus terjadi dalam cara aparatur melihat dan mengelola anggaran publik.
Ia mengingatkan, perubahan kepemimpinan dan regulasi harus diikuti perubahan perilaku di lingkungan pemerintahan.
“Rezim berubah, harusnya perilaku juga berubah. Jangan sampai pimpinan sudah berubah, tetapi yang di bawah masih menggunakan paradigma lama,” ujar Agus.
Ia juga melihat teknologi, partisipasi masyarakat dan media dapat menjadi bagian dari ekosistem pengawasan pembangunan.
Pada akhirnya, kata Agus, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya apakah anggaran telah dibelanjakan atau laporan telah diselesaikan, melainkan apakah uang publik tersebut menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
“Komitmen kami adalah menjaga setiap rupiah anggaran agar memberikan manfaat bagi Maluku Utara dan memberikan keberkahan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Agus.
Sementara itu, Risman berharap Inspektorat tetap menjadi mitra strategis bagi PUPR, terutama melalui pendampingan dan pengawasan sejak tahap awal.
Dengan begitu, pembangunan infrastruktur diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar mutu dan benar-benar dapat digunakan masyarakat.(*)

Baca Juga