1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

DKP Malut Buka Gerai Perizinan Rumpon, Ribuan Rumpon di Perairan Mulai Didata

Oleh ,

SOFIFI,Legalpost.id— Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara membuka gerai perizinan rumpon sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi, mengklasifikasikan, menginventarisasi kepemilikan, serta memastikan legalitas ribuan rumpon yang tersebar di perairan Maluku Utara.

Plt Kepala DKP Maluku Utara, Kadry Laetje, mengatakan gerai perizinan tersebut dibuka dengan pendampingan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Utara.

Langkah tersebut dilakukan mengingat sebaran rumpon, baik yang berada di bawah 12 mil maupun di atas 12 mil laut, cukup padat, terutama di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714, 715, dan 716.

“Dalam rangka identifikasi, klasifikasi, inventarisasi, dan legalitas ribuan rumpon di perairan Maluku Utara pada WPP strategis, DKP Malut membuka gerai perizinan dengan didampingi Dinas PTSP,” ujar Kadry, Minggu (13/9/2026) di Ternate.

Menurutnya, keberadaan gerai tersebut diharapkan dapat memudahkan para pemilik rumpon, baik yang berprofesi sebagai nelayan maupun bukan nelayan, untuk datang dan mengurus perizinan.

Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan klasifikasi, menginventarisasi kepemilikan, sekaligus mendata lokasi penempatan setiap rumpon yang berada di perairan Maluku Utara.

Selain itu, pendataan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi pemilik rumpon, termasuk membedakan nelayan dan pelaku usaha lokal Maluku Utara dengan pihak luar daerah yang memasang rumpon secara ilegal.

“Kita akan dapat mengidentifikasi pemilik rumpon, apakah dari nelayan dan pelaku usaha lokal Maluku Utara atau pelaku usaha luar daerah yang memasang rumpon secara ilegal,” katanya.

Kadry menambahkan, pendataan juga penting untuk mengetahui daya dukung ruang perairan, khususnya pada wilayah 0 hingga 12 mil laut, dengan jumlah armada dan rumpon yang ada.

Hal tersebut dinilai penting agar keberadaan rumpon tidak berlebihan dan tidak menimbulkan tumpang tindih jalur maupun penggunaan ruang laut.

“Ini penting agar penebaran rumpon tidak berlebihan. Kita khawatir terjadi tumpang tindih jalur dan penggunaan ruang laut,” jelasnya.

Ia mengatakan, ruang laut tidak hanya digunakan untuk aktivitas perikanan. Pada permukaan, kolom, hingga dasar perairan terdapat berbagai aktivitas lainnya yang juga membutuhkan ruang dan memiliki potensi risiko apabila terjadi tumpang tindih pemanfaatan.

Karena itu, DKP Malut mendorong para pemilik rumpon untuk segera memanfaatkan gerai perizinan yang dibuka dengan pendampingan Dinas PTSP Maluku Utara.

Bagi pemilik yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen tersebut dapat dibawa saat datang ke gerai. DKP Malut bersama PTSP selanjutnya akan memberikan edukasi mengenai tata cara pengurusan perizinan, termasuk Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).

“Kami akan mengedukasi tata cara perizinan SIPR bersama PTSP Malut,” pungkas Kadry.(*)

Baca Juga