25 Mesin Tempel Disalurkan ke Nelayan Malut, Kadry Tegaskan Bantuan Tak Boleh Dijual
SOFIFI,Legalpost.id — Program peningkatan kesejahteraan nelayan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sherly Laos dan Sarbin Sehe terus berlanjut.
Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sarana penangkapan ikan berupa 25 unit mesin tempel berkapasitas 15 PK merek Yamaha kepada nelayan penerima program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penyerahan bantuan berlangsung pada 10 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di UPT Balai BP2OK DKP Maluku Utara, Ternate.
Plt Kepala DKP Maluku Utara, Kadry Laetje, yang mewakili Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, menyerahkan langsung bantuan tersebut kepada para nelayan penerima.
Bantuan mesin tempel itu diperuntukkan bagi nelayan peserta program KUR yang badan atau bodi perahunya telah selesai dibangun. Para penerima berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Halmahera Timur.
Setelah menerima bantuan di Ternate, para nelayan selanjutnya membawa mesin tersebut ke daerah masing-masing untuk digunakan menunjang aktivitas melaut.
Dalam arahannya, Kadry mengingatkan para penerima agar mematuhi seluruh ketentuan administrasi sekaligus menjaga bantuan yang telah diberikan pemerintah.
Setiap penerima diwajibkan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta surat pernyataan bahwa bantuan tidak diperjualbelikan.
Kadry menegaskan, bantuan tersebut diberikan untuk memperkuat kemampuan nelayan dalam menjalankan usaha perikanan, meningkatkan produktivitas, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga nelayan.
Karena itu, para penerima diminta memanfaatkan mesin bantuan sesuai peruntukannya dan tidak mengalihkannya kepada pihak lain.
Penyaluran 25 unit mesin tempel ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Maluku Utara dalam memperkuat sarana produksi nelayan di berbagai kabupaten/kota, khususnya bagi penerima program KUR yang telah memenuhi persyaratan.(*)