1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

PUPR Malut Perkuat SDM Pengadaan, Gelar Uji Kompetensi PPK Tipe B Bersama LKPP

Oleh ,

SOFIFI,Legalpost.id– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Sofifi tersebut menghadirkan tim asesor dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menguji kompetensi aparatur yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan kebutuhan terhadap PPK yang profesional semakin mendesak seiring meningkatnya kompleksitas pelaksanaan proyek pembangunan daerah.

"Saat ini Dinas PUPR telah memiliki lima orang PPK Tipe B. Namun, kebutuhan pengelolaan pengadaan barang dan jasa terus meningkat. Semakin banyak SDM yang memiliki kompetensi, maka semakin baik pula pelaksanaan tugas di lapangan," ujar Risman, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, LKPP menugaskan lima asesor dari Kedeputian Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM untuk melaksanakan proses sertifikasi tersebut. Dari 24 peserta yang mendaftar, sebanyak 21 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti uji kompetensi.

Risman menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi dilakukan secara bertahap. Hari pertama diisi dengan registrasi peserta, verifikasi dan validasi dokumen administrasi, serta penilaian portofolio kompetensi. Hari kedua peserta mengikuti ujian tertulis untuk mengukur penguasaan materi pengadaan barang dan jasa pemerintah, sedangkan hari terakhir dilaksanakan wawancara kompetensi oleh tim asesor LKPP.

"Hasil penilaian diperkirakan sudah dapat diumumkan pada Kamis atau Jumat. Harapan kami seluruh peserta dapat lulus, namun keputusan sepenuhnya berada di tangan tim asesor LKPP," katanya.

Ia menegaskan, sertifikasi PPK Tipe B tidak dapat diperoleh secara instan. Setiap peserta harus melewati tahapan kompetensi secara berjenjang, mulai dari memiliki sertifikat dasar pengadaan barang dan jasa, pengalaman sebagai PPK Tipe C, hingga menyusun portofolio yang diverifikasi sebelum mengikuti uji kompetensi.

"Untuk menjadi PPK Tipe B, peserta wajib memiliki pengalaman yang dibuktikan melalui portofolio. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barulah mereka dapat mengikuti uji kompetensi," jelasnya.

Dalam proses penilaian, asesor mengevaluasi tiga aspek utama, yakni pengalaman, pengetahuan, dan sikap kerja. Pengalaman dinilai melalui portofolio pelaksanaan pekerjaan, pengetahuan diukur melalui ujian tertulis, sedangkan sikap kerja dinilai dari rekam jejak pelaksanaan tugas, kemampuan koordinasi, pelaksanaan rapat, hingga pengendalian pekerjaan di lapangan.

Menurut Risman, peningkatan kompetensi SDM pengadaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semakin baik kompetensi pengelolanya, maka semakin baik pula proses pengadaannya. Tujuan akhirnya adalah memastikan seluruh program pembangunan yang menjadi visi dan misi Gubernur dapat terlaksana secara efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.

Selain kompetensi, Dinas PUPR juga akan mempertimbangkan faktor rentang kendali wilayah dalam penempatan PPK. Menurut Risman, seorang PPK tidak hanya dituntut memiliki kemampuan manajerial, tetapi juga harus mampu melakukan pengawasan terhadap proyek yang tersebar di berbagai wilayah Maluku Utara.

Karena itu, penempatan PPK ke depan akan disesuaikan dengan distribusi wilayah kerja agar pengendalian proyek dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Risman berharap pelaksanaan uji kompetensi ini dapat menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mempersiapkan SDM pengadaan yang profesional, kompeten, dan bersertifikat, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan daerah dengan tata kelola yang semakin berkualitas.(*)

Baca Juga