Fitnah Ketua GPM Malut Merusak Dinamika Kontrol Sosial
Hal itu dikatakan Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat, Rion Wenno, pada wartawan Minggu,19 April 2026 Terkait pernyataan opini ketua GPM Maluku Utara Sartono pada salah satu media menyoroti kegagalan kinerja oknum pejabat tanpa dasar.
“Pernyataan Sartono itu sebagai langkah yang prematur, tidak proporsional, dan miskin dasar objektif.”ucap Rion.
Ia mengingatkan bahwa praktik menyampaikan tuduhan tanpa dasar bukan hanya merugikan individu yang dituding, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan merusak kualitas demokrasi.
“Menilai pejabat publik itu harus berbasis data, indikator, dan waktu yang cukup. Kalau Jabatan seorang baru seumur jagung sudah divonis gagal, itu bukan evaluasi, tapi opini yang dipaksakan,” tegas Rion.
Rion menegaskan bahwa dalam kerangka negara hukum, tuduhan yang tidak didukung data yang jelas dapat dikategorikan sebagai dugaan yang merusak bahkan masuk pada wilayah fitnah yang berbahaya.
“Kalau tidak ada bukti, maka itu bukan lagi ‘dugaan’. Itu sudah masuk kategori fitnah. Dan ini serius, karena menyangkut kehormatan seseorang sekaligus integritas institusi,” ujarnya.
Kata dia, praktik menyampaikan tuduhan tanpa dasar bukan hanya merugikan individu yang dituding, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan merusak kualitas demokrasi. “Ruang publik tidak boleh dijadikan pengadilan liar. Kalau setiap orang bebas menuduh tanpa bukti, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter, bukan kontrol sosial,” katanya.
Kritik Rion tersebut menyoroti materi aksi yang menyinggung dugaan korupsi tanpa disertai data dan informasi yang jelas kepada salah satu oknum pejabat Pemda Halbar yang baru menjabat satu bulan.”Kepala BPKAD, Chuzaemah Djauhar, baru menjabat kurang lebih satu bulan. Dalam rentang waktu yang sangat singkat itu, membangun narasi kegagalan dinilai tidak logis dan tidak mencerminkan penilaian berbasis kinerja.”Kata dia.
Rion menilai bahwa narasi “bersih-bersih birokrasi” yang diusung dalam aksi tersebut kehilangan legitimasi karena tidak dibangun di atas data,atau indikator kinerja yang terukur. Pasalnya, dorongan perubahan dalam birokrasi harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan opini yang spekulatif.
“Evaluasi jabatan itu berdasarkan mekanisme dan penilaian kinerja. Bukan berdasarkan tekanan opini yang tidak berdasar,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, KNPI mengajak semua pihak untuk menjaga etika dalam menyampaikan kritik, dengan mengedepankan fakta, data, dan proses hukum.
“Kritik itu penting, tapi harus bertanggung jawab. Jangan sampai atas nama kontrol sosial, justru yang dibangun adalah fitnah yang merusak tatanan,” pungkasnya.