1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Pimpinan Pusat Syarikat Islam Perpanjang Mandat Tim Persiapan Caretaker di Maluku Utara

Oleh ,

JAKARTA,Legalpost.id– Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam resmi memperpanjang masa kerja tim penerima mandat untuk menyiapkan kepengurusan organisasi di Maluku Utara. Perpanjangan mandat ini tertuang dalam Surat Mandat Nomor: 087.PP/NI/LTS/VIII-2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Syarikat Islam, Dr. H. Hamdan Zoelva, SH., MH., serta Sekretaris Jenderal, H. Ferry J. Juliantono, SE., Ak., M.Si., pada 29 Agustus 2025 bertepatan dengan 6 Rabi’ul Awal 1447 H.

Dalam keputusan tersebut, masa kerja tim diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Tim yang mendapat amanah ini terdiri dari:

1,Dr. Taufik Z. Karim, ST., MT. sebagai Ketua Tim,

2,Dr. Hasrul, S.Pd.I., M.Pd. sebagai Anggota,

3,Chariesno D. Lamatjao, S.IP., M.A. sebagai Anggota.

Dalam surat mandat tersebut, tim diberikan kewenangan untuk:

Mempersiapkan Caretaker Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam Provinsi Maluku Utara.

Mempersiapkan Caretaker Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Syarikat Islam di lingkup wilayah Maluku Utara.

Menghubungi dan memastikan kesediaan calon pimpinan caretaker.

Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan mandat kepada Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan organisasi.

Pimpinan Pusat menegaskan bahwa perpanjangan mandat ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi memastikan roda organisasi Syarikat Islam tetap berjalan baik di Maluku Utara.

“Dengan rahmat Allah SWT, mandat ini diberikan agar konsolidasi organisasi tetap terjaga dan kepemimpinan di wilayah Maluku Utara dapat berjalan sesuai aturan,” demikian tertuang dalam dokumen resmi tersebut.(*)

Baca Juga