Senator Hasby Yusuf Dorong RUU Perlindungan Guru, Cegah Kriminalisasi dan Jamin Kesejahteraan
JAKARTA,Legalpost.id– Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, yang juga duduk di Komite III, menegaskan pentingnya segera menghadirkan RUU Perlindungan Guru. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama PGRI dan praktisi pendidikan.
Menurut Hasby, fenomena kriminalisasi terhadap guru semakin marak di dunia pendidikan Indonesia. Banyak guru justru diperlakukan tidak adil, bahkan dilecehkan, meski telah mengabdikan diri mendidik generasi bangsa.
“Banyak orang tua murid dan masyarakat menjadikan guru sebagai objek kriminalisasi. Guru yang mengajarkan ilmu dan moral sering mendapat perlakuan tidak adil, bahkan hinaan. Padahal, banyak guru, terutama honorer, rela mengajar dengan bayaran jauh dari layak,” tegas Hasby, Rabu (27/8/2025)
Ia menilai, RUU Perlindungan Guru sangat mendesak untuk memastikan guru dapat menjalankan tugas dengan aman dan sejahtera. Ada dua aspek utama yang menurutnya harus menjadi fokus:
Perlindungan dari kriminalisasi hukum. Guru dan tenaga pendidik harus terlindungi secara hukum agar tidak bekerja di bawah ancaman laporan pidana ketika menjalankan tugas mendidik.
Perlindungan kesejahteraan. Jika buruh memiliki standar Upah Minimum Regional (UMR), maka guru dan tenaga pendidik seharusnya memiliki Upah Minimum Guru (UMG). Dengan standar itu, guru honorer tidak lagi digaji Rp250 ribu atau bahkan tanpa bayaran.
“Guru adalah simbol moral dan pengabdian tulus. Karena itu, negara wajib hadir untuk melindungi dan memastikan kesejahteraan mereka. Jangan sampai ada lagi guru yang bekerja tanpa penghargaan yang layak,” tegas Hasby.(*)