1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

OPD di Pemprov Malut Diminta Segera Masukkan RUP

Oleh ,

SOFIFI,Legalpost.id-Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Di mana, batas waktu pengajuan pada 31 Maret 2025.

“Seluruh pengadaan harus diumumkan paling lambat 31 Maret. Saat ini, baru Biro BPBJ yang telah mengumumkan pengadaan secara penuh,” ujar Farid pada Kamis (27/2/2025) .

Menurutnya, dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara, baru BPBJ Malut yang telah mengajukan rencana pengadaan karena telah ada penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kami mendorong agar RUP segera ditayangkan. Semua dinas harus mengumumkan rencana pengadaannya, kecuali gaji, karena itu menjadi salah satu indikator dalam MCP KPK ," tegas Farid.

Ia juga menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditetapkan masih ada OPD yang belum mengajukan RUP , maka Inspektorat diharapkan memberikan sanksi kepada OPD yang bersangkutan.

“BPBJ hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi kami juga tetap melakukan pengawasan."

"Kami ingin RUP ini lebih transparan agar masyarakat dapat mengetahui berapa banyak anggaran yang dikelola oleh Pemda. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi ini secara terbuka,” tandasnya. (*)

Baca Juga