Masa Tenang Bawaslu Halbar Tertibkan APK
HALBAR,Legalpost .id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah sudut jalan jelang hari H pencoblosan Pilkada pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
Hal ini dilakukan mengingat masa tenang kampanye pada 24-26 November. Idealnya seluruh wilayah harus sudah setril dari keberadaan APK tersebut.
Nimrot Lasa Ketua Bawaslu Halbar mengungkapkan, pihaknya bersama KPU, TNI-Polri, Satpol PP, dan pihak terkait mulai melakukan penertiban APK di awali pada pukul 00.00 24/11/2020 dari desa Akelamo Kecamatan Sahu Timur menuju desa Gufasa dan Guwaemaadu Kecamatan Jailolo.
Salah satu kegiatan penertiban APK yang ramai adalah penertiban puluhan APK di kawasan Festifal Teluk Jailolo atau tepatnya akses jalan menuju pelabuhan pada (24/11/2024).
Merujuk PKPU 13/2024, penertiban APK ini akan dimaksimalkan sehingga masa tenang kampanye di 24-26 November 2024 tidak ada lagi terlihat APK yang terpaksa ha terlebih sasaran jalan-jalan utama dan area perkotaan.
”Kalau melihat aturan itu APK itu kan maksimal boleh sampai 23 November pukul 24.00. Jadi di 24 November-nya itu mestinya sudah bersih semua. Kalau belum nanti kami agendakan giat gabungan lagi,” terang dia.
Untuk mendukung upaya penertiban jelang hari H coblosan itu, pihaknya akan membuat edaran ke pihak-pihak yang berkontestasi di Pilkada Halbar agar menertibkan APK masing-masing secara mandiri.
Atas dasar itu, mulai masa tenang Bawaslu berserta jajarannya langsung bisa menertibkan sisa APK yang masih terpasang. Sekalipun tanpa pemberitahuan pada pihak-pihak terkait.
” kami akan terjunkan jajaran dari tingkat desa hingga kecamatan. Bahkan pengawas TPS akan kami minta untuk patroli pengawasan masa tenang dan piket selama masa tenang berlangsung,” ucap Nimrot.