Polda Malut Tegaskan Jajaran Polres Agar Tidak Terlibat Politik Praktis Di Momentum Pemilu
Jailolo, Legalpost.id– Kepolisian Daerah (Polda) Maluku utara, menegaskan kepada jajaran Polres di Kabupaten/Kota agar menjaga netralitas dalam momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Malut, Brigjen Pol Samudi S.I.K, M.H saat berkunjung ke Polres Halmahera Barat, Rabu (3/1/2024)
Samudi menjelaskan, dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002, pasal 28 ayat (1) tentang anggota Polri, tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Menurutnya, PP nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, pasal 5 huruf b dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang berpolitik praktis.
"Perpol nomor 2 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP, pasal 4 Huruf h, setiap Pejabat Polri dalam etika Kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan Politik" Jelasnya.