Sonya Mengaku Provinsi Tidak Berbagi Dana Bagi Hasil Ke Halbar
Jailolo,malutpost.id -- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Halmahera Barat, Maluku Utara, Sonya Mail, mengaku Pemerintah Provinsi tidak memberi Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemda Halbar.
"Halbar punya DBH provinsi itu terakhir saya cek kemarin senilai Rp 17 miliar belum disalurkan oleh provinsi," kata Sonya, Sabtu (30/12/2023) dini hari di kantornya.
Di hadapan puluhan kontraktor, Sonya menjelaskan, saat ini kondisi kas daerah lagi kosong. Dengan kondisi itu pihaknya hanya menunggu dana transfer dari pemerintah pusat. Sonya mengaku, berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor: 38/M.17/2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat yang diterima pihaknya itu bakal dikucurkan ke masing-masing kabupaten/kota paling lambat pada bulan April 2024.
"Untuk usaha selanjutkan, Halbar punya DBH provinsi itu terakhir saya cek kemarin senilai Rp 17 miliar itu pun belum disalurkan oleh provinsi," kata Sonya, Sabtu (29/12/2033) dini hari di kantornya.
"Jadi kemarin dulu itu yang sudah kami cairkan itu hanya insentif dokter RSUD, insentif dokter Puskesmas, honor daerah satu bulan, upah satgas, uang makan Satpol PP, kinerja ASN satu bulan. Jadi seperti itu kondisinya. Sehingga tadi saya sudah menjelaskan semuanya dan saat ini tidak lagi melakukan pekerjaan kantor," tambah Sonya.
Dia mengatakan, untuk proyek pekerjaan fisik tahun 2023 yang belum terbayar tahun ini juga nantinya diusulkan ke Inspektorat Halbar supaya direview. "Ada solusi hukum yang terakhir, jika pekerjaan fisik kemudian sudah lewat maka masing-masing dinas dapat mengusulkan pekerjaan itu ke Inspektorat untuk direview menjadi utang di dalam APBD 2024," pungkasnya. (*)