1. Beranda
  2. Pemilu

Cuek Aturan, Salah Satu Pejabat juga PPS di Halmahera Barat Dipanggil Panwas 

Oleh ,

flyer milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) Demokrat yang di-like oleh ASN Pemkab Halbar

Jailolo, Legalpost.id– Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, AB alias Awi yang juga selaku Pantia Pemungutuan Suara (PPS)  di Desa Guemaadu, dipanggil oleh Pengawasan Pemilihan Ummu lantaran diduga kuat melanggar aturan Pemilu.

AB alias Awi dipanggil Pawascam lantaran diduga secara sengaja me-like (Menyukai-red) postingan flyer milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari partai Demokrat di aplikasi media sosial Facebook.

Pemanggilan pihak Pengawasan Pemilu tertera dalam Surat dengan nomor : 02//KA.01./K.MU-01/12/2023 tentang tahapan Kampanye di Pemilihan Umum 2024. Ini sesuai yang diterima legalpost.id pada Jumat (8/12/2023) sore tadi.

Tindakan pejabat Pemkab Halmahera barat yang satu ini, jika bersandar dengan penelusuran wartawan sangat jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Nomor 22 Tahun 2022 tentang pedoman, pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu yang diteken oleh Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, sudah jelas bahwa, selama masa Pemilu itu ASN harus netral.

Poin-poin SKB itu berisi larangan, salah satunya dalam bermedia sosial (Medsos) seperti membuat unggahan (Postingan), mengomentari, membagikan (Share), Menyukai (Like) hingga bergabung (Follow) di akun atau grup kampanye pemenang peserta pemilu.

Meski telah dipanggil, sebelumnya  Ketua Bawaslu Halbar, Nimrot Lasa di hubungi via WhatsApp, pada Kamis (7/12/2023) malam, tidak menggubrisnya meski pesan wartawan telah dibaca.

Untuk diketahui, padahal baru-baru ini orang nomor satu di Kabupaten Halmahera Barat James Uang, pun telah dipanggil pihak Bawaslu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Baca Juga