Soal PAW Mahdin Husen, Begini Penjelasan Ketua KPUD Halbar
Legalpost, Halbar-- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat, Maluku Utara telah melayangkan surat rekomendasi Pergantian Antarwaktu (PAW) Mahdin Husen kepada pimpinan DPRD Halbar dan Gubernur Maluku Utara.
Ketua KPUD Miftahudin Yusup saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/8/2023) membenarkan hal tersebut. " Kami sudah menerima surat rekomendasi PAW Mahdin Husen pada Senin 1 Agustus kemarin, dan pada Jumat 4 Agustus, kami sudah merekomendasikan kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Malut melalui biro umum Sekretariat Daerah Maluku Utara," Terang Mifta
Disentil soal pengunduran diri Mahdin Husen, Mifta mengaku telah menerima surat pengunduran diri Mahdin Husen dari partai PKS saat melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada momentum 2024.
"Sudah disampaikan ke KPUD sebab itu termasuk salah satu syarat kelengkapan administrasi pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Caleg DPRD Halbar," Tukasnya
Untuk diketahui, Anggota DPRD Halbar Mahdin Husen berpindah partai yang sebelumnya dari partai PKS ke partai NasDem. Mahdin Husen ikut bertarung di Dapil I Jailolo-Jailolo Selatan dengan nomor urut 11 dan sekarang Mahdin Husen tetap menjadi anggota DPRD aktif di partai PKS. (Putee)