1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Diduga KDRT Ketua BPD Gamkonora Dipolisikan

Oleh ,

Halbar, Legalpost.id- Seorang ibu warga desa Gamkonora kecamatan IBU kabupaten Halmahera Barat Ruslia Kiy, melaporkan suaminya sendiri di Polres Halmahera Barat. Selasa, (5/04/2022).

Laporan Ruslia, ke Polres Halbar desa Hoku-Huku kecamatan Jailolo atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Zainal Lejang (Suaminya sendiri) yang terjadi pada Jum'at, (30/03/2022).

Ruslia yang ditemui disela itu, mengaku laporan itu sebagai tindaklanjuti laporan yang sebelumnya suda dilayangkan di Polsek kecamatan IBU.

"Saya lapor di Polsek IBU, tapi polsek belum panggil suami saya maka saya lapor lagi di Polres Halbar."Kata Ruslia.

Ruslia yang didampingi seorang anak, mengaku terpaksa melaporkan ayah dari anak-anak mereka. Karena kejadian KDRT yang dilakukan Zainal (ketua BPD desa Gamkonora) itu suda berulang dilakukan.

"So berulang saya dipukul. Jadi kali ini saya terpaksa harus lapor ke polisi supaya kekerasan ini bisa berhenti."Ucapnya.

Dirinya mengaku tidak menghendaki suaminya di penjara atas masalah rumah tangga yang suda berusia puluhan tahun ini. Namun dia berharap polisi dapat memanggil suaminya dan memberi peringatan agar tindakan kekerasa kelak tidak lagi berulang.

"Saya juga tidak ingin suami saya dipenjara. Tapi saya berharap polisi panggil dan kasih peringatan supaya saya nanti tidak lagi jadi korban pemukulan saat ada masalah di rumah."pinta dia.

Sejumlah polisi di SKPT Polres Halbar disaat yang sama menerima laporan dari Ruslia dan meminta untuk bersabar. Karena, polres Halbar juga membutuhkan informasi dari polsek IBU tempat laporan tersebut pertama kali diajukan.(tim)

Baca Juga