1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Tabrak Aturan, Sejumlah Pegawai Laporkan Bupati ke KASN

Oleh ,

Jailolo, Legalpost.id- Diduga menyalahi aturan atas mutasi sejumlah pejabat eselon II, Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang disurati Komisi ASN.

Dalam surat undangan KASN Nomor UND-629/KASN/9/2021, James diminta mengutus Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk memberikan klarifikasi kebijakan tersebut Rabu (22/9) besok.

Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut KASN terhadap aduan tujuh mantan pejabat eselon II Halbar yang dimutasi.

Ketujuh mantan pejabat tersebut adalah Vence Muluwere (sebelumnya Asisten I), Fredrik Budiman (sebelumnya Staf Ahlli), Bobby Djumati (sebelumnya Staf Ahli), Totari Balatjai (sebelumnya Kepala Dinas Pertanian), M. K. Duwila (sebelumnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB), Samsudin Senen (sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta Pilemon Piuw (sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).

Sebelumnya, ketujuh mantan pejabat tersebut mengadu ke KASN pada 8 September 2021. Dalam aduannya, para mantan pejabat menyatakan rotasi, mutasi, dan pembebastugasan Pejabat PTP di Pemda Halbar tidak sesuai prosedur yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN serta Rekomendasi KASN Nomor B-2886/KASN/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Bupati Halbar James Uang jelang pelantikan pejabat sebelumnya, mengaku tidak perlu menunggu hasil ujian kompotensi. Karena, dirinya bersama wakil bupati Djufri Muhammad telah menjabat melewati waktu enam bulan. Dengan itu, pelantikan bisa dilakukan tanpa harus ada hasil ujian kompotensi.

Informasi yang dihimpun wartawan, diduga Pemda tidak menyampaikan hasil ujian kompotensi ASN atas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan panitia seleksi kepada KASN. Dengan itu, KASN tidak mengetahui adanya mutasi pejabat.

"Sesuai mekanisme setelah dilakukan Ujian Kompotensi, maka Pemda berkewajiban menyampaikan hasil ujian tersebut ke KASN dan KASN mengeluarkan rekomendasi ASN yang ikut dalam ujian tersebut selanjutnya Pemda melakukan pelantikan."Kata Vence Muluwere mantan Asisten I Pemkab Halbar.

Ketua Tim Panitia Seleksi Ujian Kompotensi ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Prof DR Husen Alting via handphone mengaku ujian tersebut dilakukan dengan profesional, selebihnya jika Bupati tidak mengikuti maka hal itu nanti ditanyakan langsung ke bupati. (Tim)

Baca Juga