Kabag Pemerintahan Pemkab Kepsul Monitoring dan Evaluasi Penataan Desa
SANANA, Legalpost.id-Menindak lanjuti surat Gubernur Provinsi Maluku Utara(Malut) dengan nomor surat 146.1/1912/SETDA, tanggal 22 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penataan desa, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Sekretariatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Suwandi.H. Gani , S,STP M.Si bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Utara Samsudin Banyo melakukan monitoring dan evaluasi penataan desa di desa persiapan defenitif yaitu desa Umaga, kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (9/9).
Di hadapan Pemerintah desa Persiapan defenitif Umaga dan warga masyarakat Dalam sambutan nya Suwandi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah di bawa kepemimpinan ibu Bupati Fifian Adeningsi Mus sangat serius dan tidak main-main dalam pemekaran desa secara defenitif yang sudah di usulkan ke Pemerintah Provinsi.
"Ibu Bupati tidak main-main dengan program Sula Bahagia untuk itu ibu Bupati akan segera menindaklanjuti program pemekaran desa defenitif, untuk Kepulauan Sula ada dua desa yang akan di defenitifkan yaitu desa Rawa Mangoli dan desa Umaga, ini terbukti dengan kedatangan rombongan Kadis PMD Provinsi di hari ini ", Ucap Suwandi.
Suwandi Bilang Ibu Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus berpesan agar seluruh masyarakat desa induk yaitu desa Waiboga dan desa persiapan defenitif desa Umaga harus menjaga kerukunan dan kebersamaan agar tercipta situasi keamanan desa yang kondusif.
"Suda lama masyarakat merindukan adanya desa defenitif, setiap tahapan suda di lalui dari tahun 2018 untuk itu disisa waktu yang di tentukan sesuai regulasi yaitu sisa tiga bulan ini, ibu Bupati tadi berpesan bahwa warga desa harus menjaga kerukunan dan silahturahmi dengan baik, segala sesuatu harus dikomunikasihkan dengan baik agar kita bisa mewujudkan program Sula Bahagia ", tegas Suwandi.
Terpisah dengan itu Pejabat Sementara (Pjs) desa Umaga Julkifli Tidore Kepada Legalpost.id menyampaikan bahwa sudah lama penantian panjang warga masyarakat desa Umaga menanti untuk di mekarkan menjadi desa defenitif atau menjadi desa yang mandiri, secara administrasi dan regulasi desa Umaga sudah memenuhi syarat untuk di mekarkan menjadi desa defenitif.
"secara regulasi pemenuhan syarat administrasi desa umaga sudah memenuhi syarat, jumlah penduduk kami 1215 jiwa, jumlah kepala Keluarga (KK) 287 KK, kami warga desa Umaga dan desa induk desa Waiboga bersilahturahmi dengan baik, untuk tapal batas kedua desa yaitu desa Waiboga dengan Umaga tidak ada masalah apapun, dan untuk pendidikan desa Umaga memiliki infrastruktur Sekolah dari TK, SD dan SMA dan untuk SDM kami juga memiliki warga masyarakat yang jenjang pendidikan nya sampai pada tingkatan S1", tutur Julkifli.
Julkifli juga menyampaikan terimakasi kepada Pemrov Malut, Pemkab Kepsul dalam hal ini Buapti Kepulauan Sula, Kadis PMD Kepsul, Kabag Pemerintahan Pemkab Kepsul, dan juga Kepala Kecamatan Sulabesi Tengah yang sangat peduli dengan aspirasi dan keinginan warga masyarakat desa Umaga.
"Saya merasa terharu karena hari ini Pemerintah Provinsi Malut yaitu Kadis PMD dan rombongan, bahkan Kabag Pemerintahan Pemkab Kepsul bisa datang langsung menyapa kami warga masyarakat desa Umaga dan mendengar langsung keluhan-keluhan kami, ini baru terjadi selama Pemekaran desa Umaga dari tahun 2018, semoga di sisah waktu tuga bulan ini di bawa kepemimpinan Bupati Fifian Adenigsi Mus keinginan kami dapat di wujudkan dengan mendefenitifkan Desa Umaga menjadi desa yang mandiri", tutup Julkifli Tidore.(Imelda)