DPRD Gelar Paripurna APBD-P Kepsul Tahun 2021
SANANA,Legalpost id-Penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun anggaran 2021 oleh Bupati Kepsul kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Gedung Paripurna DPRD desa Pohea Kecamatan Sanana, Senin (6/9)
Dalam penyampaian nya Ketua DPRD Kepsul Sunaryo Thes menyampaikan bahwa Rapat paripurna saat ini memiliki makna yang penting dan strategis bagi kesenambungan proses pembangunan daerah yang kita laksanakan.
Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD ini merupakan lanjutan dari penandatanganan kesepakatan bersama atas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBDP tahun anggaran 2021 pada beberapa minggu yang lalu.
" Berdasarkan dokumen kesepakan bersama tersebut menampakan bahwa APBDP Tahun anggaran 2021 yang di usulkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 12 pasal 161 ayat 2 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah , Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) no 13 Pasal 154 ayat 1 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, oleh karena terjadinya perubahan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang disebabkan oleh adanya keadan darurat akibat wabah covid19 di Indonesia termasuk kabupaten Kepsul", tutur Sunaryo
Sunaryo Bilang Rancangan APBDP 2021 Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula di tetapkan sebesar Rp. 804,69 miliar dan setelah perubahan di tetapkan senilai Rp.781,01 miliar terjadi penurunan sebesar Rp. 23,68 miliar atau 2,94%.
Dari jumlah tersebut, penerimaan dari dana PAD yang semula Rp.27,80 Miliar naik menjadi Rp 29,60 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 6,46 %, pendapatan trasfer yang awalnya di tetapkan sebesar Rp. 758,88 miliar menjadi Rp. 733,20 miliar atau mengalami penurunan 3,36%, Pendapatan Lain-lain Daerah yang Sah di tetapkan sebesar Rp. 18,20 miliar tidak mengalami perubahan, sedangkan untuk belanja Daerah di tetapkan Rp. 838,19 miliar menjadi Rp. 812,06 miliar atau turun sebesar 3,12%, untuk belanja koperasi sebesar Rp. 546,29 miliar menjadi Rp.549, 82 miliar atau naik 0,65%, Belanja modal Rp.160,47 miliar menjadi Rp.106,31 miliar atau menurun 33,75%.
" Selain itu juga Kebijakan umum pembiayaan dari sisi penerimaan pembiayaan adalah Pembiayaan sisah lebih pembiayaan tahun sebelum nya sebelumnya Rp.35 miliar menjadi Rp.32,5 miliar atau turun sebesar 6,89% ,sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan yaitu mengalokasikan anggaran penerimaan modal dari laba di tahun sebelum nya yaitu sebesar Rp.1,5 Miliar", ucap Sunaryo
Sunaryo juga menjelaskan bahwa Estimasi pendapatan daerah yang saya kemukakan masih berdasarkan hasil pembahasan terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang di sepakati bersama dan di tandatangani bersama antara Bupati kepsul dan pimpinan DPRD.
"Dengan berdasarkan dokumen KUA-HPPS yang telah ditandatangani kesepakatannya ,Pemda melalui tim anggarannya menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD kepsul tahun anggaran 2021 yang akan disampaikan kepada DPRD melalui rapat paripurna hari ini untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD", jelasnya.
Terpisah dari itu Bupati Kepsul Fifian Adeningsih Mus dalam sambutan nya menyampaikan bahwa ini merupakan tahun pertama rencana pelaksanaan visi-misi Sula Bahagia setelah melalui beberapa tahapan dan mekanisme Perubahan APBD tahun anggaran 2021 untuk mendukung pelaksanaan sasaran dan prioritas visi-misi Sula Bahagia dengan sinergitas kebijakan daerah dan dan kebijakan Pemerintah Pusat lewat singkronisasi program pembangunan Nasional dan kebijakan Nasional yang tertuang dalam rancangan kerja Pemkab Kepsul pada tahun 2021.
"Kami berharap semoga rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang merupakan titik awal dimulainya visi-misi Sula Bahagia dapat segera di setujui dan selanjutnya dapat di tetapkan menjadi Perda", tutup Fifian.(Imelda)