Ungkap Kesalahan ULP CV Beralamat Mortai Akhirnya Menang Tender?
Jailolo, Legalpost.id- proyek jalan Matui menuju desa Guaria kecamatan Jailolo dengan anggaran berkisar Rp 3,2 miliar berhasil dikerjakan oleh CV Dodora Pantai Indah alamat Daruba Kabupaten Pulau Morotai. Proyek yang sebelumnya dikerjakan oleh PT.TUS itu sengaja dibatalkan karena dinilai salah penetapan pemenang tender oleh ULP. Padahal, Pemda sebelumnya telah mencairkan anggaran 30 persen dan perusahan telah memulai bekerja.
Melalui rekomedasi yang dikeluarkan Inspektorat, ULP melakukan tender ulang dan perusahan yang beralamat RT 003 RW 003 Daruba Mortai Selatan itu menang tender.
Bupati James Uang pada wartawan Rabu, (01/09/2021) usai mengikuti paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) mengaku, itu adalah rekomedasi inspektorat bahwa ada kesalahan mekanisme tender awal. yakni, penawaran melebihi pagu anggaran yang ditetapkan, maka wartawan diminta menanyakan langsung ke inspektorat.
"Jadi kalau tara kase keluar rekomendasi maka inspektorat salah juga. Karena mereka punya rekomendasi. Jadi tanya saja sama inspektorat."ucapnya.
Disentil terkait hal itu atas dasar perintah bupati, James membantah. "Dimana bukti saya memerintah, kan tidak ada bukti karena itu menjadi kewenangan instansi tekhnis."akunya.
Atas persoalan itu menjadi pemicu insiden kekacauan saat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD).
Paripurna yang dihelat di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar Rabu, (01/09/2021) itu, selain diwarnai isterupsi dari anggota DPRD, insiden ricuh seorang anggota DPRD dari fraksi Hanura Tamin Ilan Abanun, menuai kerusakan satu unit mic conference di meja paripurna anggota DPRD.
Tamin, mengamuk dan membanting Mic Conference di meja miliknya dan keluar dari ruang paripurna karena merasa tidak diberi ruang untuk membicarakan persoalan penghentian pekerjaan jalan sirtu menuju Guaria dari PT. TUS oleh Pemda Halbar.
Tamin kepada wartawan usai paripurna mengatakan, pentingnya disampaikan persoalan penghentian pekerjaan dari PT. TUS kepada bupati dan wakil agar disaksikan oleh ULP dan dinas PU serta Inspektorat yang juga turut hadir pada paripurna itu. Pasalnya, supaya persoalan itu tidak saling lempar tanggung jawab instansi serta ungkapan atas dasar perintah pimpinan.
Menurut dia, proyek itu sebelumnya dimenangkan tender oleh PT. TUS dan telah melakukan pekerjaan setelah memperoleh pencairan anggaran 30 persen. Namun mendadak dilakukan pembatalan dan dianulir tender ulang hingga ULP menangkan CV yang beralamat dari Daruba pulau Morotai tersebut.
Atas masalah itu kata dia, maka DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat, Dinas PU dan ULP sebelumnya. Dari hasil RDP maka DPRD mengambil keputusan tertinggi dengan keputusan berupa rekomendasi untuk Dinas PU membiarkan PT.TUS melanjutkan pekerjaan karena pencairan anggaran selain 30 persen, hak perusahan atas kemenangan tender sebelumnya tidak bisa disalahkan kepada perusahaan.
"Dalam rapat pertama itu semua fraksi yang berjumlah 7 fraksi di DPRD Halbar dalam statemennya agar jalan sirtu Guaeria tetap dilanjutkan bukan ditender ulang,"ujarnya.
Tetapi belakangan, Dinas PUPR mengabaikan rekomendasi DPRD dan menggunakan rekomendasi Inspektorat dan melakukan tender ulang proyek jalan sirtu Guaeria.
"Kami dari fraksi Hanura menganggap tindakan kadis PUPR tersebut sangat melemahkan lembaga DPRD," sesalnya.
Dikatakan Tamin, Rekomendasi DPRD itu kebijakan mikro DPRD, yang kedudukannya lebih tinggi dari pada inspektorat. Pasalnya, memiliki legalitas hukum yang jelas yaitu dirumuskan dan dibentuk pada RDP pertama antara DPRD dan pihak Pemerintah Daerah untuk memenuhi asas keadilan.
Hal senada disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Halbar Sofyan Kasim, mengatakan Pemda secara sepihak lakukan Pemutusan kontrak atas perusahan yang suda memulai pekerjaan .
"Jadi jelas ini syarat dengan kepentingan. Proyek ini seharunya bulan Agustus masyarakat desa Guaeria sudah menikmati jalan itu. Tetapi, karena dengan permasalahan ini sehingga mereka belum menikmati jalan itu,"katanya
Anggota komisi III ini mengaku ironis. Pasalnya, dua pimpinan SKPD ini adalah transferan dari pulau Morotai yang dinilai datang mengacaukan pembagunan Halmahera Barat.(tim)