Kejari Halbar Tangkap DPO Kasus BBM
Jailolo,Legalpost id- Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dan Polres Halmahera Barat berhasil menangkap dan lakukan Pengamanan kepada terdakwa Ayub Keno alias Ayub yang masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO) sejak bulan Mei tahun 2020.
Kasi Intelijen Kejari Halbar Rinto, SH pada wartawan via WhatsApp, Sabtu, (28/08/2021) mengatakan, bahwa terdakwa di tangkap di rumahnya di Desa Payahe kecamatan Oba Selatan Kabupaten Halteng pada Sabtu (28/8/2021).
" Terdakwa Ayub merupakan DPO dalam perkara tindak Pidana Umum tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan Penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dalam pasal 53 huruf b dan d UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. dan yang bersangkutan berstatus DPO sejak tahun 2020" ungkapnya.
Penangkapan terhadap terdakwa Ayub berlangsung kondusif dan terdakwa saat ini langsung di amankan ke lapas Jailolo.
Perlu diketahui, Ayub tahun 2020 ditahan di sel tahanan polres Halbar, dan mendadak melarikan diri.(tim)