1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Pansus Covid-19 DPRD Kepsul Temukan Sejumlah Anggaran Tidak Sesuai Fakta

Oleh ,

SANANA,Legalpost.id-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ramli Sade memaparkan hasil temuan Pansus Covid-19 DPRD kepsul saat Paripurna Pansus Covid-19 yang dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, SH, Forumkomunikasi Perangkat Daerah (FORKOPIMDA) dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di gedung Paripurna DPRD Kepsul, Desa Pohea Kecamatan Sanana, Senin (23/8/2021).

Ramli Sade dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Dugaan penyalah gunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 oleh Pemerintahan yang lama, membuat DPRD Kepsul membentuk Pansus untuk menelusuri penggunaan sejumlah dana milyaran rupiah.

Selama 45 hari Pansus Covid-19 DPRD Kepsul bekerja dan menemukan rasionalisasi refocusing anggaran covid-19 untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp.46.330.729.500 sementara yang dilakukan permintaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp. 35.858.548.900, sedangkan realisasi penggunaan anggaranya nya sebesar Rp. 34.361.118.248.

Dari hasil rapat dengar pendapat, monitoring,kajian dokumen, dan pembahasan internal Pansus Covid-19 DPRD kepsul tahun anggaran 2020, memberikan rekomendasi dan saran kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula sebagai berikut :

1.Untuk belanja alat pelindung diri (APD) pada Dinas Kesehatan yang sudah di distribusikan pada 13 puskesmas dengan nilai Rp. 2.696.168.400 namun pansus temukan ada sebagian berita acara penyerahan yang tidak di tanda tangani oleh pihak pihak yang terlibat dalam penyerahan APD tersebut, sedangkan realisasi anggaran sudah 100%.

2.Untuk belanja APD khusus untuk Dinas kesehatan senilai Rp 700.209.200, di lapangan pansus temukan kondisi tidak sesuai fakta

3.Belanja masker di dinas kesehatan senilai Rp. 375.000.000 dan realisasi nya 100% pansus rekomendasikan untuk di tinjau kembali

4. Perlengkapan ruang isolasi rawat inap pasien seperti.
a. Sprenbed 94 buah
b. Dispenser 52 buah
c. Kipas angin 92 buah
d. Mesin cuci 2 buah
e. Parabola k-vision 2 buah dengan biaya pemasangan
f. Resiver parabola 8 buah dan
g. TV LED 22 inci 30 buah, pansus meminta kepada Bupati agar menyampaikan kepada oknum yang mengambil barang tersebut untuk segera di kembalikan

5. Untuk dana bantuan operasional kesehatan (BOK ) pansus meminta agar jangan lagi di refokusing,bila terpaksa harus melibatkan seluruh kepala puskesmas.dan bila di refokusing tidak lebih dari 5%

6. Untuk penyediaan pemulasaraan jenasah dan pengurusan jenasah di rumah sakit umum dengan nilai anggaran sebesar Rp.55.000.000, terealisasi sebesar 96% namun pansus melakukan penelusuran tidak sesuai dengan fakta.

7. Untuk anggaran pengadaan alat Covid-19 di RSUD dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.203.274.883 dengan realisasi 100%

8. Untuk penyediaan obat-obatan di RSUD dengan nilai Rp.600.000.000. Sedangkan pada saat itu terjadi kelangkaan obat di RSUD Sanana.

9. Untuk penyediaan kelengkapan fasilitas ruang isolasi pada RSUD Sanana,senilai Rp.86.250..000 yang realisasinya 96,42% sementara tinjauan Tim pansus di ruang isolasi fasilitas tidak sesuai dengan anggaran yang di belanjakan

10. Untuk pembangunan ruang laboratorium Covid 19 di RSUD Sanana, senilai Rp.1.111.134.669 yang realisasinya 100% namun tinjauan pansus di lapangan di temukan semua plafon berserakan di lantai.

11. Pansus meminta kepada aparat penegak hukum untuk memanggil Andika Pratama Karya .S.farm untuk di mintai keterangan, sebab yang bersangkutan saat ini tidak lagi sebagai pegawai di Pemda Kepsul, sementara saat itu yang bersangkutan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada dinas kesehatan kabupaten kepulauan Sula.

12. Pembelanjaan kebutuhan masyarakat oleh Pemkab untuk di bagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19,pansus menyarankan agar jangan hanya terpusat pada satu tokoh.

13. Untuk kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat,pansus merekomendasikan agar dilakukan oleh satu badan dinas sehingga program tidak tumpang tindih.

14. Meminta kepada pemerintah Daerah agar kedepannya dapat memperbaiki tata kelola anggaran Covid-19 dengan baik,sehingga upaya pencegahan Penyebaran virus Covid-19 dan pemulihan ekonomi dapat terwujud.

"Besar harapan Pansus agar poin-poin rekomendasi dan saran tersebut dapat ditindak lanjuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepsul sesuai dengan Kewenangan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bahan pertimbangan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan tugas pemerintah daerah pada tahun anggaran selanjutnya", tutup Ramli.

Terpisah dengan itu usai melaksanakan Paripurna, Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus, SH saat dikonfirmasi oleh Legal Post terkait rekomendasi Pansus, ia menjelaskan dengan singkat bahwa Rekomendasi Pansus Covid-19 akan di pelajari dan dilihat kembali

"Hasilnya kan dikembalikan ke kita jadi nanti di pelajari dan dilihat kembali,
Kita mencari jalan keluar yang terbaik untuk bisa saling bersinergi satu sama lain agar terciptanya penyelenggaraan layanan publik yang maksimal", Jelas Fifian singkat.(Tim)

Baca Juga