Hina Wartawan, Akun Facebook Nia Kaunar Pora Resmi Dipolisikan
SANANA,Legalpost id-Akun Facebook atas nama Nia Kaunar Pora akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) oleh sejumlah Wartawan yang bertugas di Biro Kepsul, Jumat Malam (20/9)
Pelapor yang mengatasnamakan wartawan Kepulauan Sula yang di wakilkan oleh Imelda Tude dari Wartawan media online Legal Post mengatakan, pengaduan tersebut terkait dengan postingan akun Facebook Nia Kaunar Pora yang menulis Status di Grup Facebook Dad Hia Tad Sua dan mengatakan." Iyo hati ilang wartawan kaya tai saja," tulisnya.
Menurut Imelda sebelumnya, ada teman wartawan yang menulis berita dengan menggunakan foto di tahun 2018 lalu terkait dengan pengurusan percerain di Kabupaten Sula Namun, di dalam foto tersebut nampaknya terdapat foto pemilik akun Nia Kaunar Pora.
" Ya dengan adanya pemberitaan itu akun Facebook Nia Kaunar langsung mengapload berita yang dibuat oleh salah satu media Online di Maluku Utara itu di grub Facebook Dad Hia Ted Sua, dari situ banyak para pemilik akun facebooknya mulai berkomentar makanya dengan tak terkontrol Nia Kaunar Pora langsung menuliskan komentar terkait dengan pencemaran nama baik dan menghina kami wartawan dengan bahasa Wartawan seperti Tai saja," pungkasnya.
Imelda dengan tegas mengatakan bahwa diskriminasi dan penghinaan terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan dan kami akan proses secara hukum, untuk itu ibu Nia Kaunar Pora wajib meminta maaf kepada kami Wartawan.
"Jangan dengan seenaknya menghina kami Wartawan, dia harus cerdas bermedsos dan wajib minta maaf", tegas imelda.(Tim)