1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Sebanyak 89 Napi Lapas Kelas IIB Sanana Terima Remisi Di HUT RI Ke-76

Oleh ,

SANANA,Legalpost.id-Sebanyak 89 orang Warga Binaan Lapas Kelas II B Sanana mendapat remisi HUT RI ke 76. hal Itu disampaikan oleh, Kepala Lapas Sanana, Ismail AM.d.IP, SH, saat ditemui Legal Pos, Senin (17/8)

Ismail menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIB mengusulkan sebanyak 90 orang warga binaan ke Menkumham untuk mendapat remisi, namun hanya 89 orang yang diterbitkan SK remisinya.

"Penghuni LAPAS Kelas IIB Sanana pada Tgl. 17 Agustus 2021 Berjumlah 143 Orang, Kemudian dari total pengusulan remisi Warga binaan 90 orang dan di terbitkan remisi dari kemenkumham untuk lapas Sanana 89 orang ," Ujarnya

Selain itu juga ada 53 orang warga binaan yang tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi dikarenakan belum sesuai yang di atur oleh undang-undang

" 53 WBP Yang Tidak Diusulkan Remisi Umum 17 Agustus 2021 kerena belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang diantaranya 5 WBP Menjalani Pidana Kurungan, 5 WBP Pelanggaran Disiplin, 5 WBP Tipikor ( Terkait PP 99 Tahun 2012 ) Belum Lunas Denda dan atau Pengganti, 4 WBP Perkara Kejahatan Transnasional (Pelaku Utama),  7 WBP Belum 1/3 Masa Pidana,  5 WBP Diusulkan Susulan, 19 WBP Bersatatus Tahanan, 3 WBP pidana dibawah 6 Bulan," Jelasnya

Ismail bilang, Pemberian Remisi untuk warga Binaan Lapas kelas II B Sanana berfariasi namun untuk tahun 2021 tidak ada WBP yang bebas setelah mendapatkan remisi 17 Agustus 2021

"Jadi untuk lapas kelas IIB Sanana 17 Agustus 2021 tidak ada yang bebas setelah mendapatkan remisi namun hanya pemotongan-pemotongan masa tahanan saja di antaranya Remisi 5 Bulan 18 Orang, Remisi 4 Bulan 11 Orang,  Remisi 3 Bulan 25 Orang, Remisi 2 Bulan 9 Orang, Remisi 1 bulan 26 Orang ," Imbuhnya

Untuk diketahui Dasar Hukum Pemberian Remisi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;

5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata CaraPemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
Narapidana diusulkan Remisi Umum.(AK)

Baca Juga