Polres Kepsul Terkesan Lambat Tangani Kasus OTT

Sanana,legalpost.id-Penaganan kasus Oprasi Tangkap Tagan (OTT) yang melibatkan Sejumlah pejabat di kepulauan Sula terkesan lambat di meja peyidik Reskrim Polres Sula karena bayak perkara kasus korupsi yang saat ini di tangani.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Sanana, M.Fadli Habibi saat di konfirmasi, Senin (09/08/2021) menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan P20 ke Polres Sula Juli kemarin.
"Kami sudah serahkan P20 ke Polres Sula Pada taggal 05 Juli 2021, di terima langsung oleh SPKT, jadi tidak ada alsan kepada pihak Reskrim untuk tidak melanjutkan perkara ini," ucapnya.
Kepada LegalPos Fadli bilang , Berkas Perkara kasus OTT akan di kembalikan ke polres Sula jika waktu yang di berikan tidak bisa di penuhi oleh Polres Kepulauan Sula.
"Sebagaimana sebelumnya kami sampaikan, kalau pihak polres belum lagi melengkapi berkas perkara kasus OTT Ini sesuai P20 maka sesuai SOP kami akan kembalikan Surat SPSP ke polres Sula, " jelasnya.
Terpisah dengan itu , Kasat Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan, terkait kasus OTT polres Sula, Pihaknya telah menerima surat petunjuk P20 dari kejaksaan Negeri Sanana.
"Kami sudah terima P20 dari Kajari dan Dalam waktu dekat kami akan tindak lanjuti," ujar Aryo
Saat ini, Pihak Polres Kepulauan Sula masih fokus pada 2 kasus yakni kasus Pasar Makdahi dan Dana Desa Wai Ipa, sehingga kasus OTT Masi lambat di selesaikan.
"Saat ini kami masih fokus pada kasus pasar Makdahi dan kasus dana desa Desa Wai ipa yang kami kerjakan, karena kami menunggu tim ahli ahli Unkhair ternate," ungkapnya.
Diketahui, Dalam kasus ini pada awalnya polisi menahan tujuh tersangka yakni, Ketua Pansus DPRD Kepsul YK alias Yukir Kailul, Kadis PU Kepsul berinisial IK Alias Ikram, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MU Alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubagrenkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan Staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti.
Dalam perkembangan selanjutnya, ketua Pansus YK dibebaskan, tersisa enam tersangka yang ditahan selama 14 hari di sel tahanan Polres Sula kemudian dilepas dan berstatus tahanan kota berdasarkan surat penahanan yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 14 Juli 2021.
Berikut surat penahanan untuk masing-msing tersangka, yakni:
Surat Perintah Penahanan Nomor : SP HAN/37/VII/2017/Reskrim untuk tersangka IK.
Surat Penahanan (SP) Nomor: SP HAN/38/VII/2017/Reskrim untuk MU, nomor:SP HAN/39/VII/2017/Reskrim untuk YF,
Nomor: SP HAN/40/VII/2017/ Reskrim untuk MA,
Nomor : nomor SP HAN/41/VII/2017/Reskrim untuk L,
Nomor : SP HAN/42/VII/2017/Reskrim untuk YU.
Disebutkan, ada tiga tersangka yang belum ditangkap yakni inisial BB, MP, dan IK yang saat itu tercatat sebagai anggota DPRD Sula.(red)
Komentar