1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Polres Kepsul Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Makdahi

Oleh ,

SANANA,Legalpost id–Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Makdahi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Penyidik Polres Kepulauan Sula
Meskipun kasus tersebut oleh penyidik Polres Kepsul telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu yang lalu.

Lambatnya penetapan tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta ini membuat sejumlah pihak angkat bicara.

Sekritaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesa (GMNI) Provinsi Maluku Utara,Irfan Norau kepada awakmedia mengancam akan melaporkan Polres Sula ke Mabes Polri jika tak kunjung menetapkan tersangka kasus tersebut.

“Kami minta Polres Sula segera tuntaskan kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Makdahi Sanana,karena diduga merugikan keuangan negara ratusan juta, desak Sekretaris DPD GMNI Malut, Irfan Norau kepada wartawan, Sabtu (7/8).

Menurutnya, anggaran pembangunan Pasar Rakyat Makdahi tahap I yang dikerjakan oleh CV Inasko Jaya pada 29 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.142.880.119 bersumber dari APBD tahun 2018.

Sementara untuk pembangunan tahap II dikerjakan PT Inasko Cipta pada tangal 4 September 2018 dengan nilai kontrak Rp.5,6 miliar. Namun pekerjaannya tidak sesuai dengan nilai kontrak serta disenyalir proyek pembangunan Pasar Makdahi sanana kekurangan velume, sehingga merugikan Keuangan negara dan juga masyarakat Kepulauan Sula.

“Jika dalam waktu dekat Polres Sula tidak menggelar penetapan tersangka, maka DPD GMNI Malut akan menyurati Kapolri untuk menegur Polres Sula dan harus diberi sanksi,” tegas Irfan.

Irfan bilang, tidak ada alasan lagi untuk polres kepsul memperlambat menetapkan tersangka kasus Pasar Rakyat Makdahi, ini sudah jelas merugikan Keuangan Negara jadi mau tunggu apa lagi.

"Polres Kepsul jangan melindungi segala bentuk tindakkan Korupsi karena itu menyengsarakan rakyat, perilaku korupsi oleh pejabat publik maupun mitra kerja dalam hal ini pihak ketiga harus di berantas demi tercapainya kesejahteraan masyarakat kepsul" Tutup Irfan. (AK)

Baca Juga