Warga Hentikan Angkutan Material Proyek PT.Pandawa Mitra Buana
Ternate,Legalpost.id- Galian batu di lokasi belakang ruang terminal bandara Babullah Ternate dihentikan oleh puluhan masyarakat kelurahan Sango kecamatan Ternate Selasa,27/07/2021.
Galian C yang dilakukan untuk penggunaan material proyek Pengamanan Jalan Terhadap Abrasi Pantai, di Daulasi Unjung Bandara Babullah Ternate kelurahan Dufa-Dufa itu, dihentikan karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi wilayah dan keselamatan warga atas kegiatan galian C oleh perusahan PT.Pandawa Mitra Buana.
Bahrudin, salah satu warga kelurahan Sango bersama puluhan masyarakat saat di lokasi galian C menghentikan operasi dua unit excavator dan enam mobil damtruk yang sedang bekerja.
Mereka berteriak menghentikan pekerjaan karena menilai perusahan yang mengambil batu di kawasan tersebut melakukan penyerobotan lahan milik mereka dan mengabaikan AMDAL atas proyek galian tersebut.
Menurut Bahrudin, bebatuan di kawasan itu jika digali dan diambil untuk kebutuhan besar, dapat mengancam keselamatan masyarakat karena berdampak terjadi banjir musim hujan tahun-tahun mendatang.
Dengan itu, perusahan kata mereka diminta tidak hanya mempertimbangkan keuntungan pribadi. Tapi, keselamatan dan masa depan masyarakat perlu diperhatikan.
Tidak puas aksi di lokasi galian C, masyarakat mendatangi kantor kelurahan Sango dan meminta Lurah A, Gani, dapat mengambil langkah guna potensi batu milik desa itu, tidak diperdagangkan bebas oleh oknum tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Sementara Lurah Sango A. Gani saat bersama masyarakat mengaku tidak mengetahui adanya penggalian itu. "Prinsipnya saya tetap bersama masyarakat. Tapi untuk galian C itu saya juga tidak mengetahuinya,"akunya.
Dia berjanji akan bersama staf kelurahan melakukan pengecekan lapangan dan menyampaikan atas masalah yang dituntut masyarakat kepada pemerintah kota melalui Camat serta pihak perusahan.
Sementara Burhan Hi Dingo, Pengawas Proyek Bidang Angkutan Material proyek PT.Pandawa Mitra Buana, yang di temui wartawan saat di lokasi pekerjaan menghentikan dua unit Excavator yang bekerja di lokasi itu dan mengalihkan pekerjaan di titik lain di kawasan yang sama.
"Torang hentikan sementara penggalian dan pengangkutan di lokasi yang masyarakat inginkan untuk dihentikan, nanti ada pertemuan antara Lura Sango dan lura Tubo dulu baru tong bekerja lagi ."kata dia seraya meminta excavator beralih titik pekerjaan.
Perlu diketahui galian C itu untuk material proyek dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 4.923.772.000 dengan tanggal Kontrak pekerjaan 2 Juli 2021.
Proyek yang diberi waktu pekerjaan selama 180 hari itu dengan nomor kontrak HK. 02.01/498679/PPK24/2021/PKT04. dari sumber anggaran APBN tahun 2021.