Pemerintahan
Pengangkatan Jabatan Fungsional 29 ASN DiPol-PP,Menunggu Rekomendasi Kemendagri
Sofifi,legalpost.id- Pengangkatan jabatan fungsional 29 Aparatur Sipil Negara(ASN) satuan polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Maluku utara(Malut) menunggu rekomendasi dari Kemendagri.
Pengangkatan jabatan fungsional ini sudah dilakukan diseluruh Provinsi, dan Maluku utara akan dilaksanakan saat ini.
Menurut Sekretaris Satpol-PP Malut Selasa(9/3/2021),Dirinya bersama Kasat telah mengirimkan kasubag TU dan kepegawaian yang turut serta bersama kepala bidang mutasi badan kepegawaian daerah,untuk mengkoordinasikan rekomendasi dari Mendagri menyangkut pengisian jabatan fungsional.
"Mudah-mudahan mereka kembali dan disampaikan ke gubernur,semua tahapan sudah selesai dan prosesnya jalan,"terangnya.
Sementara Kasatpol-PP Provinsi Malut Rahmat Djabir menjelaskan,untuk jabatan fungsional ini dasar hukumnya berdasarkan peraturan bersama Mendagri nomor 34 tahun 2015 dan Kepala BKN Nomor 9 tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional (Jafung) Pol PP.
Lanjut Rahmat, Pol PP Malut selama ini belum memiliki pegawai dalam jabatan fungsional,sehingga pada tahun 2021 ini, Pol PP Malut Mengusulkan ASN sebanyak 29 orang ke Kemendagri untuk diangkat dalam jabatan fungsional Pol PP Malut, mereka telah mengikuti impasing yang dilaksanakan oleh BPSDM Malut pada 2018 lalu.
"Saya harapkan agar bisa dapat rekomendasi dari Kemendagri dan selanjutnya sudah ada rekomendasi tersebut,mereka sudah bisa Dilantik oleh Gubernur atau sekda Malut dalam jabatan Fungsional Pol PP Malut.guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas satuan Pol PP Malut,"terangnya.(tim)