1. Beranda
  2. Hukrim

Daurmala Desak Kasus Persetubuhan Di Bawa Umur Diproses Hingga Tuntas

Oleh ,

TERNATE,legalpost.id-Lembang Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Perempuan dan Anak Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala), mendesak kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh 7 (tujuh) pemuda di Kota Ternate harus diproses hingga tuntas.

Ketua Daurmala Provinsi Maluku Utara, Nurdewa Safar mengatakan, kasus ini secara undangan-undang perlindungan anak masuk, sehingga harus diperoses secara hukum.

"Jadi untuk kasus persetubuhan di bawah umur ini kami akan mengawal sampai tuntas hingga pelaku mendapat efek jera,"tegas Nurdewa kepada wartawan, Selasa (26/01/2021).

Nurdewa menuturkan, terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur jika dilihat dari perspektif anak, bukanlah faktor suka sama suka melainkan persetubuhan di bawah umur.

"Kalau kita lihat dari perspektif anak itu tidak ada kata suka sama suka, jadi dalam kasus ini tidak bisa dimaknai sebagai unsur suka sama suka,”ujarnya

Nurdewa bilang, di dalam suatu tindakan akan ada beberapa alasan diterima korban saat dilakukan kekerasan, tapi korban tidak menyatakan bahwa dia suka atau suka sama suka.

“Korban tidak tahu pelaku darimana kemudian timbul asumsi suka sama suka, sebab anak di bawah umur mereka belum paham apa itu sex,”ucapnya

Lanjut Nurdewa, bila konteksnya ini dilihat dari unsur pacaran mungkin saja, tapi dalam kasus ini tidak, karena berdasarkan kronologis mereka ketemu di jalan, lalu diajak ke kamar kos dan dipaksa melakukan persetubuhan.

“Itu artinya tidak ada proses yang kemudian kaitannya dengan pacaran. Masa konteks pacaran dalam satu malam,”jelasnya

Untuk itu, apabila mereka pacaran baru bisa masuk dalam konteks suka sama suka.

“Bahasa anak-anak ini tidak bisa dipegang, maka publik harus melakukan kaidah bahasyang baik agar tidak terjadi asumsi tidak baik yang kemudian melebar. Jadi saya berahap publik bisa mepercantik bahasa sehingga korban tidak jadi korban lagi,” harapnya(tim)

Baca Juga